Kadis Pendidikan Tebing Tinggi di Tahan Kejatisu, Dugaan Tipikor Proyek Penggadaan Smartboard SMPN Tahun 2024

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penyidik Kejati Sumut Tahan “IK” Kadis Pendidikan Tebing Tinggi 2024 Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024 pada Kamis 4 Desember 2025.

Kajati Sumut Herli Siregar melalui Plt Kasi Pemkum menyampaikan, setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sumatra Utara telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024, maka berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Sdr.”IK” selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024.

Baca Juga :  Kasus Tragis Paskibra Madina, Berkas Pembunuhan DF Resmi P21

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller, dalam hal ini selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam penyidikan ini, terhadap tersangka “IK” dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangkatidak mengulangi perbuatannya, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan suratperintah penahanan Kepal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahahanterhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Pastikan Pemulihan Polsek Muara Batang Gadis Berjalan Optimal serta Keamanan Masyarakat Tetap Kondusif

“Terkait keterlibatan pihak lain, sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja, tidak menutupkemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat.” tutupnya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Perkuat Kinerja Penegakan Hukum, Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Lantik 8 Pejabat Eselon V
Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bagikan Helm dan Masker
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR BRI, Kerugian Negara Tembus Rp15,65 Miliar
Tenang Memimpin, Tegas Menjaga Pers: Irfandi Dorong FORWAKA Sumut Lebih Profesional dan Berdaya
Forwaka Dairi Resmi Dilantik, Irfandi Tegaskan Profesionalisme Jurnalis dan Perlindungan Hukum Wartawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Perkuat Kinerja Penegakan Hukum, Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Lantik 8 Pejabat Eselon V

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bagikan Helm dan Masker

Berita Terbaru