Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin rapat koordinasi penyelesaian konflik agraria Padang Halaban bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, dan PT SMART di Kantor Gubernur Sumut, Medan, guna mengawal pengembalian lahan seluas 83,26 hektare kepada masyarakat yang berhak.

SUMATERAUTARA, LIBAS86.COM – Upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung panjang di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, memasuki fase penting. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memimpin langsung koordinasi lintas lembaga guna mengawal pengembalian lahan seluas 83,2627 hektare kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan hukum. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, hingga PT SMART.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, Mada LMP Sumut Perkuat Soliditas Organisasi, Tegaskan Tak Ada Lagi Dualisme Kepemimpinan

Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 telah dilakukan enclave dan ditetapkan menjadi NIB tersendiri, yakni NIB 01883 dengan luas mencapai 83,2627 hektare. Lahan tersebut ditegaskan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu, sehingga membuka jalan bagi proses penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada PT SMART mengenai status hukum lahan tersebut yang berada di luar HGU. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar administrasi dan pijakan hukum dalam mempercepat proses penyelesaian sengketa tanah di Padang Halaban. Langkah ini dinilai menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi konflik berkepanjangan.

Baca Juga :  LBH Medan Duga Kematian Winda Lorenza Gowasa Bukan Bunuh Diri, Desak Kapolda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus

Penyelesaian konflik atas lahan seluas 83,2627 hektare itu juga akan dilaksanakan sesuai mekanisme dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut mengatur bahwa salah satu sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria, sehingga diharapkan hak masyarakat yang selama ini terabaikan dapat dipulihkan melalui jalur hukum yang jelas dan terukur.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal secara ketat seluruh proses hingga tuntas. Ia menekankan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria. “Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan. Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sugiat Santoso.

Baca Juga :  Yayasan Sumut Bergiat Luncurkan Beasiswa Pendidikan, Sugiat Santoso Targetkan 100 Mahasiswa Penerima Manfaat

Komisi XIII DPR RI berharap kesepahaman yang telah dicapai menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara damai, menyeluruh, dan berkeadilan. Seluruh pihak juga menegaskan komitmen untuk menjadikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam penyelesaian sengketa agraria, sekaligus menjadi model penyelesaian konflik lahan berbasis HAM di Indonesia.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin rapat koordinasi penyelesaian konflik agraria Padang Halaban di Kantor Gubernur Sumatera Utara bersama ATR/BPN, Komnas HAM, Kementerian HAM, Ombudsman RI, pemerintah daerah, warga korban, dan PT SMART terkait pengembalian lahan 83,26 hektare kepada masyarakat yang berhak.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru