Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin rapat koordinasi penyelesaian konflik agraria Padang Halaban bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, dan PT SMART di Kantor Gubernur Sumut, Medan, guna mengawal pengembalian lahan seluas 83,26 hektare kepada masyarakat yang berhak.

SUMATERAUTARA, LIBAS86.COM – Upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung panjang di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, memasuki fase penting. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memimpin langsung koordinasi lintas lembaga guna mengawal pengembalian lahan seluas 83,2627 hektare kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan hukum. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, hingga PT SMART.

Baca Juga :  Ribuan Warga Langkat Serbu Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis, Bukti Tingginya Kebutuhan Layanan Kesehatan di Daerah

Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 telah dilakukan enclave dan ditetapkan menjadi NIB tersendiri, yakni NIB 01883 dengan luas mencapai 83,2627 hektare. Lahan tersebut ditegaskan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu, sehingga membuka jalan bagi proses penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada PT SMART mengenai status hukum lahan tersebut yang berada di luar HGU. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar administrasi dan pijakan hukum dalam mempercepat proses penyelesaian sengketa tanah di Padang Halaban. Langkah ini dinilai menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi konflik berkepanjangan.

Baca Juga :  Wendy Meilanda Tanjung Nahkodai Perumda, Pemko Medan Bidik BUMD Profesional dan Untung

Penyelesaian konflik atas lahan seluas 83,2627 hektare itu juga akan dilaksanakan sesuai mekanisme dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut mengatur bahwa salah satu sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria, sehingga diharapkan hak masyarakat yang selama ini terabaikan dapat dipulihkan melalui jalur hukum yang jelas dan terukur.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal secara ketat seluruh proses hingga tuntas. Ia menekankan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria. “Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan. Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sugiat Santoso.

Baca Juga :  Gotong Royong di Sungai Deli: Sugiat Santoso Tegaskan Politik Harus Hadir dan Bekerja

Komisi XIII DPR RI berharap kesepahaman yang telah dicapai menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara damai, menyeluruh, dan berkeadilan. Seluruh pihak juga menegaskan komitmen untuk menjadikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam penyelesaian sengketa agraria, sekaligus menjadi model penyelesaian konflik lahan berbasis HAM di Indonesia.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut
Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Berita ini 0 kali dibaca
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin rapat koordinasi penyelesaian konflik agraria Padang Halaban di Kantor Gubernur Sumatera Utara bersama ATR/BPN, Komnas HAM, Kementerian HAM, Ombudsman RI, pemerintah daerah, warga korban, dan PT SMART terkait pengembalian lahan 83,26 hektare kepada masyarakat yang berhak.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB