Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin rapat koordinasi penyelesaian konflik agraria Padang Halaban bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, dan PT SMART di Kantor Gubernur Sumut, Medan, guna mengawal pengembalian lahan seluas 83,26 hektare kepada masyarakat yang berhak.
SUMATERAUTARA, LIBAS86.COM – Upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung panjang di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, memasuki fase penting. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memimpin langsung koordinasi lintas lembaga guna mengawal pengembalian lahan seluas 83,2627 hektare kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan hukum. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, hingga PT SMART.
Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 telah dilakukan enclave dan ditetapkan menjadi NIB tersendiri, yakni NIB 01883 dengan luas mencapai 83,2627 hektare. Lahan tersebut ditegaskan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu, sehingga membuka jalan bagi proses penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada PT SMART mengenai status hukum lahan tersebut yang berada di luar HGU. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar administrasi dan pijakan hukum dalam mempercepat proses penyelesaian sengketa tanah di Padang Halaban. Langkah ini dinilai menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi konflik berkepanjangan.
Penyelesaian konflik atas lahan seluas 83,2627 hektare itu juga akan dilaksanakan sesuai mekanisme dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut mengatur bahwa salah satu sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria, sehingga diharapkan hak masyarakat yang selama ini terabaikan dapat dipulihkan melalui jalur hukum yang jelas dan terukur.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal secara ketat seluruh proses hingga tuntas. Ia menekankan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria. “Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan. Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sugiat Santoso.
Komisi XIII DPR RI berharap kesepahaman yang telah dicapai menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara damai, menyeluruh, dan berkeadilan. Seluruh pihak juga menegaskan komitmen untuk menjadikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam penyelesaian sengketa agraria, sekaligus menjadi model penyelesaian konflik lahan berbasis HAM di Indonesia.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































