Eks Tambang Disulap Jadi Lahan Pangan dan Fasilitas Olahraga, Ini Target CV Sumber Batu

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Komitmen reklamasi lahan bekas tambang kembali ditegaskan CV Sumber Batu. Tak hanya memperluas areal tanam hingga 2,5 hektare, perusahaan juga berencana menyiapkan pembangunan sport center gratis bagi masyarakat di kawasan reklamasi.

Hal itu disampaikan Direktur CV Sumber Batu yang juga Kepala Desa Singengu, Maraginda Hakim Nasution, S.H., dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Saba Arambir, Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jumat (13/2/2026).

Momentum tersebut bertepatan dengan Jumat terakhir bulan Syakban menjelang Ramadan. Dalam suasana silaturahmi, Maraginda turut menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas segala kekhilafan selama menjalin komunikasi dan kerja sama.

“Kami memohon maaf apabila selama ini terdapat kekurangan, termasuk pesan yang belum sempat kami respons. Semoga menjelang Ramadan ini kita bisa saling memaafkan,” ujarnya.

Di hadapan wartawan, Maraginda memaparkan progres nyata reklamasi lahan bekas tambang yang dikelola bersama Kelompok Tani Saroha. Ia mengingatkan bahwa penanaman perdana telah dilakukan pada 13 Agustus 2025 dan berhasil dipanen pada Desember 2025.

Baca Juga :  LMP Madina Desak Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS Segera Limpahkan 6 Ekskavator Kasus PETI Batang Natal ke APH

Kini, reklamasi terus diperluas. Ekskavator masih bekerja menimbun lubang-lubang bekas tambang dan meratakan material agar lahan kembali produktif. Pada musim tanam ini, CV Sumber Batu menargetkan perluasan areal hingga 2,5 hektare untuk ditanami padi dan jagung.

“Ini komitmen kami. Lahan bekas tambang harus kembali memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Tak berhenti pada sektor pertanian, perusahaan juga merancang pembangunan fasilitas olahraga terpadu di atas lahan reklamasi. Lapangan bola akan dikembangkan menjadi sport center yang dilengkapi jogging track, lapangan voli, dan lapangan bulu tangkis.

Baca Juga :  Taat Pajak Berbuah Bahagia: Warga Medan Raih Motor hingga Elektronik di Semarak Bayar Pajak 2025

Seluruh fasilitas tersebut direncanakan dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat. Selain itu, akan dibangun taman dan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari pemulihan lingkungan sekaligus ruang publik bagi warga.

Dengan langkah tersebut, CV Sumber Batu ingin menunjukkan bahwa reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru