Pemko Medan Kebut Syarat Rusun Seruwai, Siap Masuk Tahap Penetapan Lokasi

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pemerintah Kota Medan menyatakan komitmen penuh untuk mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis dalam rangka pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan Seruwai, Kecamatan Medan Labuhan. Langkah percepatan ini menjadi sinyal kuat keseriusan daerah dalam mendukung agenda penyediaan hunian vertikal yang terjangkau dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat daring yang dipimpin Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sri Haryati, Senin (2/3/2026). Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti rapat dari Rumah Dinas Wali Kota Medan, didampingi Sekda Wiriya Alrahman dan jajaran kepala perangkat daerah terkait. Dalam forum itu ditegaskan bahwa penetapan lokasi pembangunan akan dilakukan setelah seluruh kesiapan daerah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Rico Waas Dorong Perempuan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

“Pemko Medan memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang masih diperlukan akan segera kami lengkapi. Targetnya dalam waktu dekat seluruh kelengkapan rampung,” tegas Rico Waas. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan kementerian yang dinilai strategis dalam menjawab kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah pesisir utara Kota Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tahun anggaran berjalan, kuota pembangunan yang tersedia baru satu tower dengan pelaksanaan kegiatan direncanakan dimulai pada 2026 dan berpotensi berlanjut hingga 2027. Penetapan lokasi nantinya menjadi dasar hukum dan administratif untuk melanjutkan tahapan program, termasuk proses perencanaan teknis hingga konstruksi.

Baca Juga :  Tingkatkan ... PAD Harus Dikejar Sampai Akhir Tahun, Rico Waas:"Evaluasi Pencapaian Penerimaan dan Tegaskan Progres".

Selain membahas rusun baru, Pemko Medan turut menyoroti kondisi sejumlah aset rusun lama, khususnya Tower D yang dibangun melalui APBN 2016 dengan sekitar 90 unit dalam kondisi rusak berat dan belum dihuni. Kendala utama terletak pada belum dilaksanakannya serah terima aset kepada pemerintah daerah. Pemko meminta dukungan kementerian agar proses berita acara serah terima dapat segera dituntaskan sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan atau direvitalisasi.

Baca Juga :  Proyek Rehabilitasi Kantor Camat Patumbak Rp967 Juta Dipertanyakan Publik, Dugaan Material Bekas Mencuat

Pihak kementerian menjelaskan bahwa saat ini masih berlangsung proses identifikasi dan penataan aset antar-kementerian untuk memastikan kejelasan status kepemilikan sebelum serah terima dilanjutkan. Namun, untuk tahun anggaran 2026, alokasi kegiatan masih difokuskan pada pembangunan rusun baru dan belum mencakup program revitalisasi. Di sisi lain, Pemko Medan mencatat tingkat keterisian rusun yang sudah ada berkisar 50–85 persen, dengan mayoritas penghuni merupakan nelayan. Ke depan, pemerintah kota mengusulkan segmentasi penghuni yang lebih beragam, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta warga terdampak banjir, guna mengoptimalkan fungsi hunian vertikal tersebut.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Halal Bihalal IKBS di Medan, Tokoh Sumut Serukan Penguatan Silaturahmi dan Soliditas Perantau
Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD
Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan
Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara
Aksi Massa di Medan Desak Pembongkaran Menara PT Daya Mitra Telekomunikasi Tbk, Tuntut Kompensasi Warga.
Dugaan Korupsi Atribut Sekolah Rp16 Miliar di Medan Dihentikan, Kejari: Tidak Ditemukan Kerugian Negara
Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres
Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, Car Free Day dan UMKM Lokal Ramaikan Lapangan Merdeka.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:10 WIB

Halal Bihalal IKBS di Medan, Tokoh Sumut Serukan Penguatan Silaturahmi dan Soliditas Perantau

Selasa, 21 April 2026 - 14:31 WIB

Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD

Senin, 20 April 2026 - 22:33 WIB

Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan

Senin, 20 April 2026 - 21:02 WIB

Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 17:17 WIB

Aksi Massa di Medan Desak Pembongkaran Menara PT Daya Mitra Telekomunikasi Tbk, Tuntut Kompensasi Warga.

Berita Terbaru