Pemko Medan Kebut Syarat Rusun Seruwai, Siap Masuk Tahap Penetapan Lokasi

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pemerintah Kota Medan menyatakan komitmen penuh untuk mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis dalam rangka pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan Seruwai, Kecamatan Medan Labuhan. Langkah percepatan ini menjadi sinyal kuat keseriusan daerah dalam mendukung agenda penyediaan hunian vertikal yang terjangkau dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat daring yang dipimpin Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sri Haryati, Senin (2/3/2026). Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti rapat dari Rumah Dinas Wali Kota Medan, didampingi Sekda Wiriya Alrahman dan jajaran kepala perangkat daerah terkait. Dalam forum itu ditegaskan bahwa penetapan lokasi pembangunan akan dilakukan setelah seluruh kesiapan daerah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  M. Agha Novrian Ajak Warga Manfaatkan Diskon PBB Hingga 75 Persen, Kesempatan Berakhir 31 Juli 2026

“Pemko Medan memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang masih diperlukan akan segera kami lengkapi. Targetnya dalam waktu dekat seluruh kelengkapan rampung,” tegas Rico Waas. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan kementerian yang dinilai strategis dalam menjawab kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah pesisir utara Kota Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tahun anggaran berjalan, kuota pembangunan yang tersedia baru satu tower dengan pelaksanaan kegiatan direncanakan dimulai pada 2026 dan berpotensi berlanjut hingga 2027. Penetapan lokasi nantinya menjadi dasar hukum dan administratif untuk melanjutkan tahapan program, termasuk proses perencanaan teknis hingga konstruksi.

Baca Juga :  Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selain membahas rusun baru, Pemko Medan turut menyoroti kondisi sejumlah aset rusun lama, khususnya Tower D yang dibangun melalui APBN 2016 dengan sekitar 90 unit dalam kondisi rusak berat dan belum dihuni. Kendala utama terletak pada belum dilaksanakannya serah terima aset kepada pemerintah daerah. Pemko meminta dukungan kementerian agar proses berita acara serah terima dapat segera dituntaskan sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan atau direvitalisasi.

Baca Juga :  Tandatangani Kesepakatan Bersama, Pemko Medan Perkuat Kerjasama Dengan Kejaksaan Kawal Pembangunan Berintegritas

Pihak kementerian menjelaskan bahwa saat ini masih berlangsung proses identifikasi dan penataan aset antar-kementerian untuk memastikan kejelasan status kepemilikan sebelum serah terima dilanjutkan. Namun, untuk tahun anggaran 2026, alokasi kegiatan masih difokuskan pada pembangunan rusun baru dan belum mencakup program revitalisasi. Di sisi lain, Pemko Medan mencatat tingkat keterisian rusun yang sudah ada berkisar 50–85 persen, dengan mayoritas penghuni merupakan nelayan. Ke depan, pemerintah kota mengusulkan segmentasi penghuni yang lebih beragam, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta warga terdampak banjir, guna mengoptimalkan fungsi hunian vertikal tersebut.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru