Aliansi Umat Islam Dukung SE Penertiban Non-Halal, Serukan Kedewasaan Publik dan Tolak Isu SARA di Medan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Aliansi Umat Islam menyatakan dukungan terbuka terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penertiban penjualan makanan non-halal. Pernyataan tersebut disampaikan Sahbana, drg, dalam keterangannya di halaman Masjid Al-Ikhlas, Komplek Veteran, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia menegaskan bahwa sikap dukungan itu lahir dari semangat menjaga ketertiban, kepastian informasi, dan kenyamanan bersama dalam kehidupan masyarakat kota yang majemuk.

Menurut Sahbana, langkah penertiban tersebut harus dipahami dalam kerangka tata kelola kota yang tertib dan berkeadilan, bukan sebagai bentuk diskriminasi. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi maupun memprovokasi pihak lain. “Kami berharap persoalan ini tidak digiring menjadi isu SARA yang berpotensi mengganggu kondusivitas Kota Medan yang selama ini dikenal damai,” ujarnya, Senin (24/2/2026).

Baca Juga :  Polisi Dalami Insiden Perusakan dan Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis, Aparat Amankan Sejumlah Warga

Secara hukum, pengaturan produk halal di Indonesia memiliki landasan yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan produk yang beredar mencantumkan keterangan halal atau tidak halal secara transparan. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya kepastian informasi kepada konsumen.

Selain itu, perlindungan konsumen diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan suatu barang. Dari perspektif ketertiban umum dan harmoni sosial, setiap kebijakan pemerintah daerah juga harus sejalan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Aliansi Umat Islam menegaskan bahwa dukungan mereka bukanlah bentuk tekanan terhadap kelompok tertentu, melainkan bagian dari partisipasi warga dalam mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan keteraturan dan kenyamanan publik. Mereka juga menyatakan kesiapan membantu pemerintah kota dalam sosialisasi kebijakan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Polres dan Pemkab Madina Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I 2026

“Medan perlu penataan kota yang lebih baik dan berkeadilan. Kami umat Islam siap mendukung dan membantu wali kota demi kemaslahatan serta kenyamanan seluruh penduduk Kota Medan,” tegas Sahbana. Seruan tersebut sekaligus menjadi pesan agar ruang publik tetap dijaga dari narasi yang memecah belah, sehingga semangat kebersamaan dan toleransi tetap menjadi fondasi utama kehidupan bermasyarakat di Kota Medan

Penulis : LBS86/ YON

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Dr. Maya Rumantir Tiba di Medan, LMP Sumut Sambut Hangat dan Perkuat Sinergi Kebangsaan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB

Berita Terbaru