Diduga Ada Pembiaran, Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan Gunakan Sianida, Karbon, dan Merkuri — PMII Madina Desak Kapolres Turun Tangan

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Aktivitas pengolahan emas menggunakan tong yang diduga ilegal di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah lama dikeluhkan masyarakat, praktik tersebut disebut masih terus beroperasi tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengolahan emas itu diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, karbon aktif, dan merkuri. Penggunaan zat-zat tersebut berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia serta berpotensi mencemari lingkungan, khususnya tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal secara terbuka menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Mereka menilai pengawasan dari pihak terkait belum berjalan maksimal.

Sejumlah pihak, mulai dari Kepala Desa Panyabungan Jae, Camat Kota Panyabungan, hingga Kapolsek Kota Panyabungan, diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, bahkan terkesan menutup mata terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Ketua PMII Madina, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah hal baru, melainkan masalah lama yang terus berulang tanpa penanganan serius.

“Ini sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak, namun tidak ada langkah tegas. Wajar jika publik mempertanyakan, ada apa di balik pembiaran ini?” ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga :  Tanggul Medan Labuhan Jebol di Tinjau Rico Waas, Langsung Perbaikan Dilakukan Sepanjang Satu Kilometer.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran, mengingat aktivitas berlangsung secara terbuka. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik yang diduga melanggar aturan tersebut.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tong tersebut berinisial A, IN, PEN, RJ, PA, SA, LOT, ABT, dan UST. Hingga kini, mereka disebut masih mengoperasikan tong pengolahan emas yang diduga kebal hukum.

PMII Madina mendesak Kapolres Mandailing Natal untuk segera turun tangan melakukan penindakan hukum secara tegas dan menyeluruh. Mereka juga meminta agar dilakukan penghentian operasional pengolahan tong serta pemutusan pasokan bahan kimia berbahaya yang digunakan.

Baca Juga :  Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres

PMII menekankan agar aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya aktor-aktor yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan generasi mendatang,” tegasnya.

Selain itu, PMII juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak abai terhadap tanggung jawabnya, baik dalam pengawasan maupun dalam menyediakan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut.

“Kami tidak ingin ini terus menjadi lingkaran masalah. Pemerintah harus hadir, bukan diam,” pungkasnya.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru