Diduga Ada Pembiaran, Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan Gunakan Sianida, Karbon, dan Merkuri — PMII Madina Desak Kapolres Turun Tangan

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Aktivitas pengolahan emas menggunakan tong yang diduga ilegal di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah lama dikeluhkan masyarakat, praktik tersebut disebut masih terus beroperasi tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengolahan emas itu diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, karbon aktif, dan merkuri. Penggunaan zat-zat tersebut berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia serta berpotensi mencemari lingkungan, khususnya tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal secara terbuka menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Mereka menilai pengawasan dari pihak terkait belum berjalan maksimal.

Sejumlah pihak, mulai dari Kepala Desa Panyabungan Jae, Camat Kota Panyabungan, hingga Kapolsek Kota Panyabungan, diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, bahkan terkesan menutup mata terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Ketua PMII Madina, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah hal baru, melainkan masalah lama yang terus berulang tanpa penanganan serius.

“Ini sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak, namun tidak ada langkah tegas. Wajar jika publik mempertanyakan, ada apa di balik pembiaran ini?” ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga :  PETI Madina Masuk Tahap Penertiban, Kapolres Ingatkan Pemodal Jangan Kejar Keuntungan Semata

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran, mengingat aktivitas berlangsung secara terbuka. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik yang diduga melanggar aturan tersebut.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tong tersebut berinisial A, IN, PEN, RJ, PA, SA, LOT, ABT, dan UST. Hingga kini, mereka disebut masih mengoperasikan tong pengolahan emas yang diduga kebal hukum.

PMII Madina mendesak Kapolres Mandailing Natal untuk segera turun tangan melakukan penindakan hukum secara tegas dan menyeluruh. Mereka juga meminta agar dilakukan penghentian operasional pengolahan tong serta pemutusan pasokan bahan kimia berbahaya yang digunakan.

Baca Juga :  SMPLH Madina Tantang Satgas PETI Turun ke Simpang Tolang: Jangan Hanya Fokus di Kotanopan

PMII menekankan agar aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya aktor-aktor yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan generasi mendatang,” tegasnya.

Selain itu, PMII juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak abai terhadap tanggung jawabnya, baik dalam pengawasan maupun dalam menyediakan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut.

“Kami tidak ingin ini terus menjadi lingkaran masalah. Pemerintah harus hadir, bukan diam,” pungkasnya.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Satlantas Polres Asahan Intensifkan Blue Light Patrol di Jalinsum, Arus Lalin Malam Hari Dipastikan Aman dan Lancar
Video Dugaan Pungli Urus SIM Viral, Kasat Lantas Polres Binjai Tegas: “Calo Harus Diberantas, Jangan Ada Masyarakat Jadi Korban”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni

Berita Terbaru