Penertiban Ala Ketok Cantik, Bangunan Ilegal Pesona 2 Marelan Masih Berdiri, FKSM Minta Inspektorat dan APH Turun Tangan.

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menuai sorotan tajam. Penertiban bangunan tanpa PBG di Komplek Pesona 2, Jalan Pusara atau dikenal warga sebagai Jalan Sapta Marga Pasar 2 Barat, Lingkungan 3, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, diduga hanya sebatas formalitas atau istilah lapangan “ketok cantik”.

Padahal, kewajiban memiliki PBG telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperjelas melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Di tingkat daerah, Kota Medan juga memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi PBG dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Meski Kasatpol PP Medan Muhammad Yunus S.STP telah mengeluarkan Surat Perintah Penertiban Nomor 600.1.15.2/0153 tertanggal 7 Januari 2026, bangunan-bangunan yang diduga kuat tidak memiliki PBG di Perumahan Pesona 2 hingga kini masih berdiri kokoh.

Tim Penertiban Pemko Medan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PKPCKTR, DPMPTSP, Diskominfo, Bagian Tapem, Bagian Hukum, serta ASN Kecamatan Medan Marelan dan Kelurahan Terjun, hanya melakukan tindakan minimal. Dari puluhan bangunan yang disinyalir bermasalah, hanya tiga unit rumah yang disentuh dengan cara melubangi sebagian kecil dinding, pagar, dan teras, tanpa pembongkaran bangunan utama.

“Kerja kami hanya sebatas itu,” ujar salah seorang petugas Satpol PP di lokasi, singkat, saat dikonfirmasi wartawan, tanpa mampu menjelaskan mengapa puluhan bangunan lain luput dari tindakan tegas.

Akibat lemahnya penegakan aturan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diduga mengalami kebocoran serius. Berdasarkan estimasi media dari berbagai sumber, tidak masuknya retribusi PBG dari puluhan rumah mewah di Pesona 2 berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah, mengingat luas bangunan per unit mencapai ratusan meter persegi.

Baca Juga :  Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut Natal 2025, Kajatisu: " Sebaik- baik Manusia Adalah Yang Bermanfaat Bagi Orang Lain".

Ironisnya, Perumahan Pesona 2 telah berdiri selama bertahun-tahun dan persoalan ketiadaan PBG sudah menjadi konsumsi publik. Bahkan, penertiban telah dilakukan lebih dari satu kali, namun selalu berakhir dengan pola yang sama: ketok cantik, tanpa efek jera, seolah menjadi SOP tak tertulis.

🔎 FKSM DESAK INSPEKTORAT, DPRD, DAN APH TURUN TANGAN

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara, Irwansyah, mengecam keras kondisi tersebut. Ia menilai lemahnya penindakan melanggar prinsip penegakan Perda dan mencederai keadilan fiskal daerah.

“Inspektorat Kota Medan wajib memeriksa seluruh Tim Penertiban yang ditugaskan ke Pesona 2. Tidak adanya PBG jelas berdampak pada jebolnya PAD dan rusaknya tata ruang, termasuk hilangnya kewajiban pengembang menyediakan fasilitas umum,” tegas Irwansyah, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

Ia juga menyoroti dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pola ketok cantik. “Kalau penertiban selalu setengah hati, wajar publik bertanya: ada apa? Jangan-jangan ada udang di balik batu,” sindirnya.

FKSM mendesak DPRD Kota Medan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran pelanggaran Perda tersebut, agar praktik serupa tidak terus berulang dan PAD Kota Medan benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat luas.

🛑 CAMAT MARELAN BUNGKAM

Sementara itu, Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan respons atas konfirmasi yang dilayangkan media. Pesan WhatsApp yang dikirimkan sejak Kamis (8/1/2026) sore terkait dugaan lemahnya pengawasan wilayah dan hilangnya potensi PAD di Kecamatan Medan Marelan tak kunjung dijawab.

Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya publik atas keseriusan aparatur kewilayahan dalam menegakkan aturan dan menjaga keuangan daerah dari kebocoran sistemik.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru