Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama sejumlah instansi terkait di Aula Lantai III Kejati Sumut, Medan, Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam menjaga kerukunan, keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara.
MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem) bersama sejumlah instansi terkait di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai III Kejati Sumut, Rabu (16/9/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi pengawasan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Rapat dipimpin Asisten Intelijen melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Bani Imanuel Ginting, SH., MH, didampingi Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sumut Syahri, SH., MH, para Kasi Bidang Intelijen hingga Kasi Penerangan Hukum serta jajaran staf intelijen. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi lintas sektoral untuk menyatukan informasi, persepsi dan langkah dalam menyikapi perkembangan aliran kepercayaan maupun keagamaan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor Pakem turut dihadiri unsur lintas instansi, antara lain Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara.
Kejati Sumut menyelenggarakan koordinasi tersebut dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan aliran kepercayaan di masyarakat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi internal Kejaksaan mengenai Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem). Pelaksanaan fungsi tersebut juga berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui forum koordinasi tersebut, para pemangku kepentingan membahas pentingnya pertukaran informasi dan sinergi antarlembaga guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan maupun penyimpangan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman masyarakat. Di sisi lain, pengawasan tetap perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta prinsip penghormatan terhadap kebebasan masyarakat dalam menganut agama dan kepercayaan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Rakor Pakem Kejati Sumut diharapkan dapat memperkuat sinergitas antarinstansi dalam melakukan deteksi dini dan langkah koordinatif terhadap dinamika aliran kepercayaan dan keagamaan di Sumatera Utara. Dengan koordinasi yang terintegrasi, upaya menjaga keamanan, ketertiban, toleransi serta kerukunan masyarakat di wilayah Sumatera Utara dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai koridor hukum.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































