Dinas Perkimcitaru Buka Alur PBG, Camat Helvetia dan Satpol PP Masih Bungkam

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penerbitan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, di tengah sorotan publik atas maraknya aktivitas pembangunan di sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan Aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua). Dalam mekanisme tersebut, pemohon wajib memenuhi data umum dan data teknis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari regulasi bangunan gedung, Jum’at (30/1/2026).

Baca Juga :  Pasar Murah Imlek Dibuka, Rico Tri Putra Bayu Waas Tegaskan Medan Simbol Keberagaman Indonesia

Lebih lanjut dijelaskan, apabila dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ditemukan adanya pembangunan yang belum memiliki PBG, Dinas Perkimcitaru akan menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada pemilik bangunan. Apabila surat peringatan tersebut tidak dipatuhi, Dinas Perkimcitaru akan menyampaikan data hasil monitoring dan evaluasi kepada Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan penindakan lanjutan sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah.

Sementara itu, terkait fungsi pengawasan di tingkat wilayah serta penegakan administratif di lapangan, Camat Medan Helvetia dan Kepala Satpol PP Kota Medan telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi oleh redaksi Media Online LIBAS86.COM. Namun hingga berita ini disusun dan ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kehangatan Penutupan MTQ XXV Madina, Polres Mandailing Natal Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

Redaksi menegaskan, konfirmasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna melengkapi informasi kepada publik secara utuh dan proporsional.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru