Proyek peningkatan ruas Jalan Batang Kuis–Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, senilai Rp4,52 miliar bersumber dari APBD 2026, tengah dikerjakan. Dokumentasi lapangan pada 10 September 2026 memperlihatkan pekerjaan badan jalan, saluran dan pengamanan area proyek. Sorotan publik diarahkan pada pengawasan, mutu, volume pekerjaan, keselamatan konstruksi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
DELI SERDANG I LIBAS86.COM — Proyek Peningkatan Ruas Jalan Batang Kuis–Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, senilai Rp4.529.876.000 dari APBD 2026, mulai menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Ameera Miqaila Salsabila tersebut memang masih dalam tahap pelaksanaan, tetapi kondisi lapangan dan jawaban pihak Dinas SDABMBK Deli Serdang justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa ketat pengawasan pemerintah terhadap proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut?
Pantauan Tim Investigasi LIBAS86.COM pada 10 September 2026 menemukan pekerjaan konstruksi masih berlangsung, mulai dari pekerjaan badan jalan hingga bagian bahu dan saluran. Aktivitas pekerja juga berlangsung ketika ruas jalan masih digunakan masyarakat. Kondisi ini membuat aspek mutu, volume, keselamatan konstruksi, pengamanan lalu lintas dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak menjadi hal yang patut dipastikan sejak pekerjaan berlangsung, bukan sekadar setelah proyek dinyatakan selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dikonfirmasi terkait proyek tersebut, Kadis SDABMBK Deli Serdang Suparno, S.Sos., MSP memberikan jawaban, “Masih proses pekerjaan bg… nanti kalau sudah selesai baru dilakukan quantity.” Jawaban itu kemudian diklarifikasi kembali untuk memastikan apakah selama pekerjaan berlangsung dilakukan pengawasan dan pencatatan progres fisik, volume, mutu serta kesesuaian pekerjaan dengan BOQ dan kontrak. Namun jawaban berikutnya justru singkat: “Baik bg….nanti di kordinasikan dgn PPK nya.”
Di sinilah persoalan menjadi menarik. PPK memang mempunyai tugas dan kewenangan dalam pengelolaan kontrak sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa. Namun pertanyaan terhadap Kepala Dinas tidak otomatis gugur hanya karena ada PPK. Sebagai pimpinan perangkat daerah, Kepala Dinas mempunyai fungsi manajerial dalam memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinasnya. Artinya, publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan berjenjang terhadap proyek miliaran rupiah tersebut dijalankan.
Terlebih, Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah. Sementara aspek keselamatan konstruksi diatur melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Maka yang patut diuji bukan sekadar apakah quantity final akan dihitung setelah pekerjaan selesai, melainkan apakah sejak awal sampai setiap tahapan pekerjaan telah dilakukan pengawasan, pengukuran, pengendalian mutu, pemeriksaan volume dan dokumentasi progres secara benar.
Sebab, “proyek masih berjalan” bukan berarti pengawasan juga boleh menunggu proyek selesai. Justru ketika pekerjaan sedang berlangsung, di situlah pengendalian menjadi penting. Volume pekerjaan yang terpasang, mutu material, metode pelaksanaan, keselamatan pekerja, pengamanan pengguna jalan dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis harus dapat ditelusuri. Begitu pula setiap pembayaran berdasarkan progres harus memiliki dasar pekerjaan yang benar-benar terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp4,52 miliar, pertanyaan publik pun semakin sederhana: berapa volume yang sudah dikerjakan, berapa progres fisiknya, siapa yang memeriksa, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai BOQ serta spesifikasi kontrak? Publik juga patut mengetahui apakah dokumen pengawasan, hasil pengujian mutu, laporan progres dan pengukuran pekerjaan tersedia apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk pemeriksaan.
LIBAS86.COM tidak menuduh telah terjadi pelanggaran atau kerugian negara. Temuan visual di lapangan juga bukan bukti final adanya penyimpangan. Namun justru karena proyek ini menggunakan Rp4,52 miliar uang rakyat, setiap tahapan pekerjaan wajib transparan dan dapat diuji. Jawaban “nanti dikoordinasikan dengan PPK” tentu belum menjawab substansi persoalan mengenai bagaimana Kepala Dinas memastikan fungsi pengawasan dan pengendalian organisasinya berjalan.
Kini bola bukan hanya berada di PPK. Bola juga berada di meja Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban: apakah pengawasan proyek ini benar-benar berjalan sejak pekerjaan dimulai, atau baru akan serius dihitung setelah pekerjaan selesai? Sebab jalan yang dibangun dengan APBD bukan sekadar hamparan beton dan angka dalam kontrak. Setiap meter pekerjaan adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan—secara teknis, administratif dan hukum.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































