Oknum Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha Kecil, Kasus Dilaporkan ke Propam

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum kembali mencuat. Seorang penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Batubara berinisial Aipda HG diduga meminta sejumlah uang kepada dua pengusaha kecil di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.

Kuasa hukum korban, Daniel S Sihotang, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan pengusaha kafe dan pedagang pakaian yang menjalankan usaha di atas lahan milik pribadi di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih. Meski telah mengantongi dokumen kepemilikan serta izin usaha, keduanya tetap dipanggil oleh penyidik dengan alasan adanya laporan masyarakat (dumas).

Baca Juga :  KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT Suap HGB Summarecon Bogor, Fahd A Rafiq dan Dirjen ATR/BPN Lampri Diciduk, Uang Rp100 Miliar Disita

Menurut Daniel, saat memenuhi panggilan di kantor Sat Reskrim Polres Batubara, kliennya telah memberikan klarifikasi lengkap, termasuk menunjukkan izin usaha dan dokumen jual beli lahan. Namun, oknum penyidik diduga tetap mencari celah kesalahan administratif, bahkan mempertanyakan sejumlah izin tambahan seperti izin sumur bor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami sudah menunjukkan seluruh legalitas usaha. Tetapi penyidik tetap memaksakan narasi seolah-olah ada pelanggaran,” ujar Daniel. Ia juga menyebut bahwa dalam proses tersebut, oknum penyidik sempat membawa-bawa nama pimpinan, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim, untuk memperkuat tekanan terhadap korban.

Baca Juga :  Kelangkaan LPG 3 Kg di Tanjungbalai, Plh Wali Kota Bersama Forkopimda Sidak SPBE dan Pangkalan

Situasi semakin serius ketika penyidik tersebut diduga meminta uang hingga puluhan juta rupiah kepada kedua pengusaha. Permintaan itu disebut sebagai syarat agar kasus tidak berlanjut dan korban tidak lagi dipanggil untuk pemeriksaan. Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi bukti rekaman suara terkait dugaan permintaan tersebut.

Atas kejadian ini, tim kuasa hukum yang juga melibatkan Marudut H Gultom dan Paul J Tambunan dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 telah melaporkan kasus tersebut ke Propam. Mereka mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  Tebar Kebahagiaan Idul adha, Keluarga Besar Almarhum Haji Anif Serahkan Sapi Kurban ke Panti Asuhan

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di daerah. Publik kini menunggu langkah konkret penegakan hukum internal Polri guna memastikan keadilan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang rentan terhadap praktik intimidasi dan pemerasan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Dugaan pemerasan oleh oknum penyidik kembali mencoreng institusi penegak hukum. Dua pengusaha kecil di Batubara mengaku dimintai uang puluhan juta rupiah agar terhindar dari proses hukum. Kasus ini kini bergulir di Propam—publik menanti ketegasan sanksi.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru