MEDAN, LIBAS86.COM – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan kembali menuai sorotan publik. Di tengah berbagai persoalan yang belum tuntas di lingkungan pendidikan Kota Medan, sejumlah elemen masyarakat meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tidak sembarangan menempatkan pejabat strategis, terutama di instansi yang selama ini menjadi perhatian publik akibat dugaan persoalan tata kelola, pelayanan hingga penggunaan anggaran daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan. Ia menilai, penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan seharusnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan rekam jejak yang bersih serta berintegritas. Menurutnya, jabatan strategis seperti Kepala Dinas Pendidikan tidak boleh diisi hanya karena faktor kedekatan maupun pertimbangan non profesional lainnya.
“Wali Kota harus melihat rekam jejak pejabat yang akan ditempatkan. Jangan sampai penunjukan Plt Kadisdik justru menambah persoalan baru di tengah banyaknya masalah yang belum terselesaikan di Disdik Medan. Publik sudah mengetahui bagaimana rekam jejak pejabat tersebut ketika pernah menjabat sebelumnya,” ujar Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hermanto menegaskan, penempatan pejabat publik semestinya mengacu pada prinsip profesionalitas, kompetensi dan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan pejabat harus mempertimbangkan integritas, moralitas, kompetensi dan kinerja, bukan karena faktor suka atau tidak suka. Selain itu, tata kelola pemerintahan yang baik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas profesionalitas, akuntabilitas dan kepentingan umum dalam setiap kebijakan pejabat pemerintahan.
Sejumlah persoalan yang pernah mencuat di Dinas Pendidikan Kota Medan hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari viralnya dugaan penahanan gaji guru di SMP Negeri 15 Medan pada tahun 2023, polemik program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa kurang mampu, hingga dugaan korupsi pengadaan atribut sekolah senilai Rp16 miliar pada APBD Tahun 2024. Berbagai kasus tersebut dinilai menjadi indikator perlunya pembenahan serius di tubuh Disdik Medan agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tidak semakin menurun.
Pengamat menilai, Wali Kota Medan harus menjadikan momentum penunjukan Plt Kadisdik sebagai langkah evaluasi total terhadap tata kelola pendidikan di Kota Medan. Selain memastikan pejabat yang ditunjuk memiliki kapasitas dan integritas, Pemko Medan juga didorong membuka ruang transparansi terhadap seluruh penggunaan anggaran pendidikan. Sebab, sektor pendidikan merupakan pelayanan dasar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran wajib berpihak pada kepentingan masyarakat dan peserta didik.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































