Tertibkan PKL di Parit dan Badan Jalan, Pemko Medan Fokus Pulihkan Kelancaran Lalu Lintas dan Estetika Kota

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas parit dan pinggir jalan di seputaran Pasar Simpang Limun dan jalan M. Nawi Harahap, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (22/1/26).

Penertiban ini dilakukan karena kehadiran PKL menyebabkan kemacetan sehingga arus lalu lintas terhambat serta melanggar peraturan.Tak hanya itu saja, lapak PKL yang digunakan untuk berjualan mengganggu estetika kota dan membuat kawasan menjadi jorok akibat sampah sisa dagangan ditinggalkan berserakan.

Sebelum penertiban, pukul 04:00 Wib petugas Satpol, Dishub dan TNI-POLRI serta perangkat Kecamatan melakukan apel yang dipimpin oleh Plt Camat Medan Amplas, Fernanda. Hadir Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Albena Boang Manalu, Kasi OPD Satpol PP, Taufik dan Plt Camat Medan Kota, Endang Wastini.

Usai apel para petugas bergerak ke lokasi penertiban. Terlihat beberapa PKL yang tengah bersiap menggelar lapaknya dan ada juga yang sudah menggelar dagangannya. Dengan persuasif dan humanis petugas meminta PKL tidak berjualan di atas parit maupun badan jalan

Kasat Pol PP Muhammad Yunus diwakili Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Albena Boang Manalu, menjelaskan penertiban PKL ini selain didasari surat resmi dari Kecamatan juga sebagai tindak lanjut atas hasil rapat yang digelar sebelumnya di Balai Kota yang membahas sejumlah permasalahan kota, salah satunya keberadaan PKL yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Pemko Medan Kawal Ketat Hak Pekerja, Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Rp208 Juta

Dijelaskan Albena dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan arahan serta imbauan kepada para pedagang. “Namun, terhadap pedagang yang dinilai sudah tidak dapat lagi ditoleransi karena tetap melanggar, petugas terpaksa melakukan penyitaan terhadap barang dagangannya,” jelas Albena.

Ditegaskan Albena, Penertiban ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, intensitas penertiban akan terus ditingkatkan dan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Lepas Calon Jemaah Haji 2026, Perkuat Spiritualitas dan Integritas Pegawai

“Upaya persuasif tetap menjadi prioritas, namun penegakan aturan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Albena.

Menurut Albe, dengan Penertiban ini Pemko Medan berharap kawasan Pasar Simpang Limun termasuk Jalan M. Nawi Harahap dapat kembali tertata dengan baik dan tidak lagi digunakan sebagai lokasi berjualan oleh pedagang kaki lima, khususnya di atas fasilitas umum seperti parit dan badan jalan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru