Kolase foto menampilkan perwakilan LBH Medan yang menyampaikan rilis pers terkait dugaan kejanggalan kematian Winda Lorenza Gowasa (kiri), serta kondisi korban sebagaimana didokumentasikan pihak keluarga (kanan). LBH Medan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan pembuktian ilmiah.
MEDAN, LIBAS86.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga kematian Winda Lorenza Gowasa bukan sekadar peristiwa bunuh diri, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana yang harus diusut secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (6/8/2026), LBH Medan menilai kesimpulan mengenai dugaan bunuh diri tidak boleh disampaikan secara prematur sebelum seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan prinsip Scientific Crime Investigation serta didukung alat bukti yang sah.
LBH Medan mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan yang disampaikan pihak keluarga korban dan telah menjadi perhatian publik. Di antaranya dugaan adanya luka lebam pada mata, bekas pencekikan di leher, memar di beberapa bagian tubuh, serta luka berat pada kepala korban yang dinilai perlu dijelaskan secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik menyeluruh. Selain itu, keberadaan mantan suami korban di lokasi saat peristiwa terjadi sebagaimana disebut dalam sejumlah pemberitaan juga dinilai harus didalami penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut LBH Medan, penyidik tidak boleh hanya berfokus pada satu dugaan penyebab kematian, tetapi wajib membuka seluruh kemungkinan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga tersebut juga mengingatkan pentingnya pemeriksaan seluruh saksi, rekonstruksi kejadian, analisis laboratorium forensik, serta penyampaian hasil penyidikan secara terbuka kepada keluarga korban guna menjamin kepastian hukum dan menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam rilisnya, LBH Medan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak hidup setiap warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. LBH juga mengingatkan agar proses penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi, intervensi maupun dugaan pengaburan fakta yang dapat menghambat terungkapnya kebenaran materiil.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil alih penanganan perkara, meminta Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pengawasan, serta meminta penyidik mendalami seluruh alat bukti, hasil autopsi, kondisi fisik korban, dan keterangan para saksi secara objektif. LBH juga meminta perkembangan penyidikan disampaikan secara terbuka kepada keluarga korban sebagai bentuk penghormatan terhadap hak memperoleh keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas kematian Winda Lorenza Gowasa masih berlangsung. Dugaan yang disampaikan LBH Medan merupakan pernyataan resmi organisasi bantuan hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penetapan penyebab kematian maupun ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: LBH MEDAN




































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































