LBH Medan Duga Kematian Winda Lorenza Gowasa Bukan Bunuh Diri, Desak Kapolda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto menampilkan perwakilan LBH Medan yang menyampaikan rilis pers terkait dugaan kejanggalan kematian Winda Lorenza Gowasa (kiri), serta kondisi korban sebagaimana didokumentasikan pihak keluarga (kanan). LBH Medan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan pembuktian ilmiah.

MEDAN, LIBAS86.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga kematian Winda Lorenza Gowasa bukan sekadar peristiwa bunuh diri, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana yang harus diusut secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (6/8/2026), LBH Medan menilai kesimpulan mengenai dugaan bunuh diri tidak boleh disampaikan secara prematur sebelum seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan prinsip Scientific Crime Investigation serta didukung alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, Car Free Day dan UMKM Lokal Ramaikan Lapangan Merdeka.

LBH Medan mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan yang disampaikan pihak keluarga korban dan telah menjadi perhatian publik. Di antaranya dugaan adanya luka lebam pada mata, bekas pencekikan di leher, memar di beberapa bagian tubuh, serta luka berat pada kepala korban yang dinilai perlu dijelaskan secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik menyeluruh. Selain itu, keberadaan mantan suami korban di lokasi saat peristiwa terjadi sebagaimana disebut dalam sejumlah pemberitaan juga dinilai harus didalami penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut LBH Medan, penyidik tidak boleh hanya berfokus pada satu dugaan penyebab kematian, tetapi wajib membuka seluruh kemungkinan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga tersebut juga mengingatkan pentingnya pemeriksaan seluruh saksi, rekonstruksi kejadian, analisis laboratorium forensik, serta penyampaian hasil penyidikan secara terbuka kepada keluarga korban guna menjamin kepastian hukum dan menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Rapat Kerja II Dan Rapat Pimpinan Cabang Badko HMI Sumatera Utara di Buka Kajatisu.

Dalam rilisnya, LBH Medan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak hidup setiap warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. LBH juga mengingatkan agar proses penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi, intervensi maupun dugaan pengaburan fakta yang dapat menghambat terungkapnya kebenaran materiil.

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil alih penanganan perkara, meminta Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pengawasan, serta meminta penyidik mendalami seluruh alat bukti, hasil autopsi, kondisi fisik korban, dan keterangan para saksi secara objektif. LBH juga meminta perkembangan penyidikan disampaikan secara terbuka kepada keluarga korban sebagai bentuk penghormatan terhadap hak memperoleh keadilan.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Peringati Hari Kartini 2026, Dorong Perempuan Perkuat Sektor Maritim Nasional

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas kematian Winda Lorenza Gowasa masih berlangsung. Dugaan yang disampaikan LBH Medan merupakan pernyataan resmi organisasi bantuan hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penetapan penyebab kematian maupun ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: LBH MEDAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Gandeng BPN Sumut Percepat NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah, Pulau-Pulau Milik Pemko Ditata Ulang
Senam Sehat Ceria di Kelurahan Helvetia Timur, Lurah Athiah Ramadhani Siregar Ajak Warga Bangun Hidup Sehat dan Kebersamaan
Satlantas Polresta Tangerang Gelar Si Caka di Titik Rawan Kecelakaan, Edukasi Humanis Demi Tekan Angka Laka Lantas
Maraginda Hakim Cup I Meriahkan HUT ke-81 RI, Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda Mandailing Natal
20 Tahun Bertahan dengan Atap Bocor, Kini Jaipah Tak Lagi Menyambut Hujan dengan Baskom Berkat Program RTLH Pemko Medan
PETI Madina Masuk Tahap Penertiban, Kapolres Ingatkan Pemodal Jangan Kejar Keuntungan Semata
DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut Resmi Kantongi SK DPP, Paulus Peringatan Gulo Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Rakyat
Festival Fokus Pemulihan 2026 Sukses Digelar, Direktur FOKUS Rehabilitasi Narkotika Indonesia Sumut Miftah Fariz Boli Malakala Raih Apresiasi DPC GANN Medan
Berita ini 0 kali dibaca
LBH Medan menduga kematian Winda Lorenza Gowasa bukan bunuh diri dan meminta penyidik membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian melalui penyelidikan ilmiah, profesional, transparan, dan akuntabel. LBH juga mendesak Kapolda Sumut mengambil alih penanganan kasus serta meminta Komnas HAM dan Kompolnas mengawasi proses hukum demi menjamin keadilan bagi keluarga korban.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:36 WIB

LBH Medan Duga Kematian Winda Lorenza Gowasa Bukan Bunuh Diri, Desak Kapolda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Gandeng BPN Sumut Percepat NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah, Pulau-Pulau Milik Pemko Ditata Ulang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Senam Sehat Ceria di Kelurahan Helvetia Timur, Lurah Athiah Ramadhani Siregar Ajak Warga Bangun Hidup Sehat dan Kebersamaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Gelar Si Caka di Titik Rawan Kecelakaan, Edukasi Humanis Demi Tekan Angka Laka Lantas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Maraginda Hakim Cup I Meriahkan HUT ke-81 RI, Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda Mandailing Natal

Berita Terbaru