Truk tangki bertuliskan “Solar Industri” terlihat berada di area operasional PT Kraton, Medan. Dokumentasi ini menjadi bagian dari bahan investigasi DPD MOSI Sumatera Utara yang telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
MEDAN I LIBAS86.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MOSI Sumatera Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga melibatkan PT Kraton, perusahaan manufaktur beton siap pakai (ready mix) dan beton pracetak (precast) yang beroperasi di Kota Medan. Desakan tersebut muncul setelah proses konfirmasi yang dilakukan DPD MOSI dan tim investigasi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Ketua DPD MOSI menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada manajemen PT Kraton tertanggal 10 Juni 2026. Namun hingga lebih dari dua pekan setelah surat tersebut dikirim dan berita ini disusun, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari perusahaan. Tim DPD MOSI juga mengaku telah dua kali mendatangi kantor pusat PT Kraton di Komplek Center Point, Jalan Timor Ujung, Kecamatan Medan Timur, tetapi belum berhasil memperoleh penjelasan dari pihak manajemen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tersebut bermula saat tim investigasi menemukan sebuah truk tangki berwarna biru putih bernomor polisi BK 8101 ML yang diduga membawa BBM menuju area operasional PT Kraton. Ketika dilakukan upaya konfirmasi terhadap pengemudi terkait dokumen pengangkutan seperti surat jalan, delivery order (DO), maupun purchase order (PO), sopir disebut meninggalkan lokasi sebelum memberikan penjelasan ataupun menunjukkan dokumen yang diminta. Menurut DPD MOSI, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas distribusi BBM yang diangkut.
Selain itu, tim investigasi menyatakan pihak keamanan perusahaan juga belum dapat menunjukkan dokumen pendukung terkait distribusi BBM saat dimintai keterangan di lokasi. DPD MOSI menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, organisasi tersebut berencana melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Kraton maupun pengemudi truk tangki BK 8101 ML belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































