Bapenda Kota Medan Buka Layanan Pengambilan Mandiri SPPT PBB 2026 untuk Keperluan Mendesak.

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M. Agha Novrian menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026 saat ini dalam proses pendistribusian.

Namun, menyikapi adanya kebutuhan administratif warga yang bersifat mendesak, Bapenda Kota Medan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memerlukan dokumen tersebut lebih awal. Warga kini dapat melakukan pengambilan mandiri SPPT PBB 2026 langsung di Kantor Bapenda Kota Medan.

Baca Juga :  Rico Waas Dorong Bapenda Medan Percepat Digitalisasi Pajak untuk Optimalkan PAD

Layanan ini disediakan khusus bagi warga yang membutuhkan SPPT PBB sebagai syarat kelengkapan dokumen, seperti:
Proses transaksi jual beli properti, pengurusan perbankan atau agunan, kelengkapan administrasi pertanahan (Sertifikat) dan perizinan, keperluan mendesak lainnya yang memerlukan bukti pajak terbaru.

Agha menegaskan bahwa proses distribusi SPPT PBB melalui pihak Kelurahan dan Kepling tetap berjalan sesuai jadwal ke lingkungan masing-masing. Layanan di kantor Bapenda ini merupakan opsi tambahan guna mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang tidak bisa menunggu jadwal distribusi reguler.

Bapenda Kota Medan juga menghimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB tepat waktu guna mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih baik. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti bank Sumut, BCA, Mandiri, BRI, BNI BSI, dan aplikasi pembayaran digital seperti Tokopedia, Shopee, DANA, OVO hingga supermarket seperti Indomaret ataupun Alfamart. Informasi selanjutnya masyarakat dapat menghubungi Call Centre PBB dinomor 0823-1192-0459 dijam kerja.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Dr. Maya Rumantir Tiba di Medan, LMP Sumut Sambut Hangat dan Perkuat Sinergi Kebangsaan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB

Berita Terbaru