MEDAN, LIBAS86.COM – Aparat kepolisian menggerebek aktivitas pesta narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Payapasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (4/5/2026). Dalam operasi tersebut, tiga orang pria berhasil diamankan, termasuk dua yang diketahui menjabat sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Hendra alias H dan Arfan alias A yang merupakan ketua ormas, serta Aan alias A yang dikenal sebagai preman kampung setempat. Mereka ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Lingkungan IV, Gang Kambeng, Lorong Pertama Titi Pahlawan Marelan, yang diduga kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.
Dari hasil penggerebekan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), mancis, serta beberapa plastik klip bekas pakai. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai penangkapan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH, MH, belum memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika di Sumatera Utara masih menjadi ancaman serius. Aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan penindakan tegas, sementara masyarakat diminta berperan aktif dalam pengawasan lingkungan guna mencegah penyalahgunaan narkoba yang semakin meresahkan.
Penulis : LBS86/ YON
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































