Rico Tri Putra Bayu Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025, Pemko Medan Siap Perkuat Akuntabilitas Keuangan

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 se-Sumatera Utara, Kamis (19/2/2026), dari rumah dinas wali kota. Kegiatan ini menjadi tahapan awal pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sumut terhadap laporan keuangan pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota.

Entry meeting tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, serta para kepala daerah se-Sumut. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim berlangsung mulai 18 Februari hingga 26 Maret 2026, sebagai bagian dari siklus pengawasan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran berjalan.

Baca Juga :  4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga

Menurut Wagub, pemeriksaan interim bertujuan memutakhirkan penilaian atas efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah daerah, mengidentifikasi risiko dalam penyusunan laporan keuangan, serta menguji kesesuaian transaksi dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, tahapan ini juga menjadi landasan perencanaan pemeriksaan terinci yang akan dilakukan BPK pada tahap berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan pentingnya peran aktif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan tim auditor. Respons cepat dan komunikasi terbuka dinilai krusial untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Miris ... Kepala BPBD Kota Medan Ngaku Bukan Malaikat dan Pemuas Masyarakat Ketika Korban Bencana Banjir Mengeluh.

Sementara itu, Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar pemeriksaan. Kewenangan BPK dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, termasuk menentukan objek dan metode pemeriksaan, meminta dokumen, serta melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan aset dan keuangan negara.

Baca Juga :  Tak Ada Ruang Bagi Narkoba, Polres Madina Ungkap Dua Kasus Peredaran narkotika di Natal dan Panyabungan

Ia menegaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan standar minimal dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik. Namun lebih dari sekadar opini, tujuan utama pemeriksaan adalah memastikan pengelolaan anggaran daerah benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara auditor dan pemerintah daerah, diharapkan kualitas tata kelola keuangan di Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab. 📊✨

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru