SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM — Di balik dinamika dunia industri dan hubungan kerja di Sumatera Utara, terdapat sosok aparatur yang dinilai konsisten mengawal kepastian hukum ketenagakerjaan. Adalah Hisar P. Rumapea, S.H., yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Berkantor di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Hisar dikenal sebagai figur yang aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan, pekerja, hingga berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, Hisar dinilai memiliki kapabilitas dan pengalaman yang mumpuni di bidang pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan. Tugas tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta regulasi pengawasan ketenagakerjaan yang menjadi landasan kerja aparatur pengawas. Pada posisi strategis tersebut, Hisar bertanggung jawab memastikan perusahaan mematuhi norma kerja, mulai dari pemenuhan hak pekerja, ketentuan upah, jam kerja, hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Di lingkungan kerja yang mencakup Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi, Hisar dikenal bukan hanya sebagai pejabat pengawas, tetapi juga pribadi yang dekat dengan masyarakat pekerja. Sejumlah pihak menilai pendekatan komunikatif dan sikap rendah hati yang dimilikinya membuat pekerja merasa lebih mudah menyampaikan persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi. Baginya, kepastian hukum bukan sekadar penindakan, tetapi juga edukasi agar hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap berjalan harmonis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Kasi Penegakan Hukum, Hisar juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan keselamatan kerja di perusahaan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja. Dalam praktiknya, pengawasan mencakup penggunaan alat pelindung diri (APD), sistem mitigasi kecelakaan kerja, hingga pemenuhan standar lingkungan kerja untuk mencegah risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Tidak hanya berfokus pada pengawasan, Hisar juga mendorong keterbukaan akses pengaduan bagi pekerja yang mengalami persoalan hubungan industrial atau dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Masyarakat di wilayah kerja UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II dapat menyampaikan laporan secara langsung dengan melengkapi dokumen pendukung, maupun melalui kanal resmi pemerintah seperti layanan pengaduan LAPOR! dan media informasi resmi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini dinilai penting agar setiap pekerja memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum secara proporsional.
Keberadaan figur pengawas ketenagakerjaan yang aktif, responsif, dan memiliki integritas seperti Hisar Rumapea dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem hubungan industrial yang sehat. Di tengah tantangan dunia kerja yang terus berkembang, pendekatan humanis yang berpijak pada regulasi diyakini menjadi jembatan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha, demi terciptanya kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Penulis : LBS86/REL
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































