Ratusan massa DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (27/7/2026), mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera menertibkan dan membongkar pabrik kasur yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam dialog dengan perwakilan Pemkab, pemerintah menyatakan akan menggelar rapat koordinasi lintas OPD pada awal Agustus 2026 untuk membahas langkah penertiban.
DELI SERDANG, LIBAS86.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (27/7/2026), guna mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera menindak dan membongkar sebuah pabrik kasur yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Massa menilai proses penertiban berjalan lambat meski sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 oleh instansi terkait.
Aksi yang dipimpin Ketua DPD MOSI Sumut, Rudi Hutagaol, diikuti ratusan peserta yang membawa spanduk serta menyampaikan aspirasi secara bergantian. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Muhammad Zulfahri Tanjung meminta pemerintah daerah menunjukkan ketegasan dalam penegakan peraturan. Sementara orator lainnya juga mempertanyakan lambannya proses penindakan terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas lahan garapan eks PTPN tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi aksi tersebut, Kabid SDA Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, M. Sidebang, menemui massa dan menyampaikan bahwa persoalan itu telah masuk dalam proses penanganan. Namun, saat diminta kepastian mengenai jadwal penertiban maupun pembongkaran, pihak Satpol PP belum dapat memberikan waktu pelaksanaan secara pasti. Kondisi tersebut sempat memicu ketegangan sebelum akhirnya situasi kembali kondusif.
Selanjutnya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerima aspirasi peserta aksi melalui dialog yang dipimpin Plt. Kesbangpol Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat, S.E., M.Si., dengan dihadiri unsur Satpol PP, Dinas Cipta Karya, serta perwakilan kepolisian. Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa tahapan administratif telah dijalankan sesuai prosedur, termasuk penyampaian surat peringatan kepada pihak yang bersangkutan. Pemkab juga menyatakan akan menggelar rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) pada awal Agustus 2026 untuk membahas langkah penertiban.
DPD MOSI Sumut menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah. Organisasi itu menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi lanjutan apabila dalam waktu yang dijanjikan belum terdapat tindak lanjut nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pabrik yang menjadi objek tuntutan masih menunggu hasil proses penanganan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































