Diduga Tambang Ilegal Marak di Pulo Padang, PKC PMII Sumut Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Madina

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik di wilayah Pulo Padang, Desa SP Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Sejumlah pihak disebut masih melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin resmi, meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya beberapa aktor penambang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, di antaranya berinisial A, Ir, dan D. Hingga saat ini, belum terdapat kejelasan terkait kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas kegiatan penambangan yang berlangsung di kawasan Pulo Padang.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara. Organisasi mahasiswa ini menilai maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi daerah.

Wakil Sekretaris PKC PMII Sumut, Alwi Rahman, yang juga merupakan mantan Ketua Cabang PMII Mandailing Natal, mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan transparan. Aparat tidak boleh ragu menindak para aktor yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal di Pulo Padang,” ujar Alwi Rahman dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga :  Kejati Sumut dan PLN UIP3B Resmi Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Selain itu, Alwi Rahman juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dari Polsek Lingga Bayu yang disebut berinisial H. Ia meminta agar dugaan tersebut segera diklarifikasi dan ditelusuri secara objektif oleh institusi kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat atau melakukan pembiaran, maka harus diproses sesuai hukum dan aturan internal kepolisian. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu karena ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tegaskan Pengawalan Hukum Inflasi: Stabilitas Ekonomi Tak Boleh Bocor oleh Pelanggaran

Ia menambahkan, dengan telah ditetapkannya Pulo Padang sebagai WPR, seluruh aktivitas pertambangan seharusnya dilakukan secara legal melalui pengurusan IPR. Pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin dinilai hanya akan memperparah kerusakan lingkungan serta mencederai rasa keadilan masyarakat setempat.

PKC PMII Sumut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan dugaan tambang ilegal di Mandailing Natal, serta mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar segera melakukan penertiban, pemeriksaan lapangan, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Pulo Padang. tutupnya

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru