Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama keluarga korban saat menyampaikan pengaduan terkait kasus kematian Luis David Hutabarat dan dugaan penyiksaan terhadap sejumlah korban kepada lembaga negara, termasuk LPSK dan instansi terkait.

MEDAN I LIBAS86.COM – Kasus kematian Luis David Hutabarat yang diduga melibatkan anggota TNI dan petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara memasuki babak baru. Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, resmi menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara pada Selasa (1/9/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI dan Kompolnas RI. Selain menyoroti kematian Luis David, laporan juga mempersoalkan dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap Doni, Tomi dan Jhoni. Tim ARMI meminta seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan pembunuhan berencana, motif, pola kekerasan hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tim ARMI menilai perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya menyangkut hak hidup dan larangan penyiksaan. Mereka mendasarkan pengaduannya antara lain pada Pasal 28A UUD 1945, Pasal 6 dan Pasal 7 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 12 Tahun 2005 yang mengesahkan ICCPR.

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda Sejak Dini, Kejati Sumut Turun Langsung ke SMP St. Ignasius Medan: Perang Melawan Narkoba dan Pelanggaran UU ITE Dimulai dari Sekolah

Menurut ARMI, dugaan kekerasan terhadap Luis David dan korban lainnya juga harus diuji berdasarkan ketentuan hukum mengenai larangan penyiksaan. Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture melalui UU No. 5 Tahun 1998. Selain itu, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengatur tindak pidana penyiksaan secara tersendiri. Karena itu, ARMI meminta dugaan kekerasan tersebut tidak berhenti pada konstruksi perkara penganiayaan biasa apabila hasil penyelidikan menemukan unsur penyiksaan.

Tim ARMI juga mendesak aparat penegak hukum memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan independen, transparan dan akuntabel. Mereka meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman dugaan pelanggaran HAM, Kompolnas mengawasi proses penanganan perkara di Polres Labuhanbatu, Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap dampak kasus terhadap keluarga korban, serta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara.

Baca Juga :  Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Selain itu, ARMI meminta LPSK memberikan perlindungan kepada Doni, Tomi, Jhoni, keluarga Luis David dan para saksi dari kemungkinan ancaman, intimidasi, tekanan maupun kriminalisasi. Mereka menegaskan keluarga Luis David berhak memperoleh kebenaran, keadilan dan pemulihan, sementara seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum apabila bukti dan penyidikan nantinya menguatkan dugaan tersebut. “Negara harus hadir dan memberikan keadilan,” menjadi garis besar sikap Tim ARMI dalam pengaduan tersebut.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan
24 Siswa Sakit Usai Santap MBG, AMPM Madina Desak Audit Total Dapur MBG Polres Madina 1
FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut
Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
Rp1,79 Miliar Uang Rakyat untuk Jalan Serba Guna Deli Serdang Disorot, Ketua FKSM: Jangan Main-main dengan APBD!
Irfandi: FORWAKA Sumut Harus Beri Manfaat Nyata, Koperasi, LBH dan STM Digagas
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus kematian Luis David Hutabarat dilaporkan Tim ARMI dan keluarga korban ke sejumlah lembaga negara. Pengaduan menyoroti dugaan pembunuhan dan penyiksaan serta mendesak proses hukum yang transparan, independen, dan akuntabel.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 17:08 WIB

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 13:08 WIB

Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

24 Siswa Sakit Usai Santap MBG, AMPM Madina Desak Audit Total Dapur MBG Polres Madina 1

Kamis, 10 September 2026 - 20:02 WIB

FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut

Berita Terbaru