Bapenda Medan Pastikan Insentif Kepling Tetap Dibayar, Terkendala Target PBB Triwulan I Belum Tercapai

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa insentif Kepala Lingkungan (Kepling) Tahun Anggaran 2026 tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan. Pembayaran insentif dilakukan setelah target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang menjadi dasar perhitungan terpenuhi.

MEDAN, LIBAS86.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memastikan insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (Kepling) pada Tahun Anggaran 2026 tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Medan menegaskan hak para Kepling tidak dihapuskan, meskipun hingga Triwulan I insentif tersebut belum terealisasi karena target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum mencapai batas yang ditentukan.

Baca Juga :  Pimpin PUD Pasar, Anggia Ramadhan Didorong Wujudkan Pasar Modern, Bersih, dan Ramah UMKM.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menjelaskan bahwa mekanisme pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025. Menurutnya, insentif Kepala Lingkungan bersumber dari capaian penerimaan sektor PBB-P2, sehingga pembayarannya wajib mengikuti indikator target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, capaian target penerimaan berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sedangkan target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif Kepling belum memenuhi ketentuan,” ujar Agha di Medan, Jumat (29/05). Ia menegaskan bahwa belum cairnya insentif bukan berarti hak para Kepling dihilangkan, melainkan menunggu syarat administrasi dan target penerimaan sesuai aturan.

Baca Juga :  Rico Waas: Dinas SDABMBK Harus Punya Data Mutakhir Kondisi Drainase dan Sungai-sungai Besar di Medan.

Bapenda Kota Medan juga menegaskan bahwa penyaluran insentif tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Agha menyebut pihaknya harus menjalankan proses secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan daerah. Karena itu, pencapaian target penerimaan PBB menjadi faktor utama sebelum pembayaran dapat direalisasikan.

Di sisi lain, Bapenda menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Lingkungan yang selama ini berperan aktif membantu pemerintah dalam mendukung kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah. Peran Kepling dinilai sangat strategis, khususnya dalam pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB serta edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Kemensos Akan Salurkan Bantuan Bagi Korban Jiwa Dalam Bencana Banjir

Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi pemerintah, Kepala Lingkungan, dan masyarakat. Dengan tercapainya target tersebut, insentif yang menjadi hak para Kepling dipastikan dapat direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, sejumlah Kepala Lingkungan di Kota Medan mengeluhkan belum diterimanya insentif hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026 dan berharap pembayaran dapat segera direalisasikan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian memastikan insentif Kepala Lingkungan (Kepling) Tahun Anggaran 2026 tetap dibayarkan sesuai ketentuan setelah target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercapai di Kota Medan.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru