Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa insentif Kepala Lingkungan (Kepling) Tahun Anggaran 2026 tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan. Pembayaran insentif dilakukan setelah target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang menjadi dasar perhitungan terpenuhi.
MEDAN, LIBAS86.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memastikan insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (Kepling) pada Tahun Anggaran 2026 tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Medan menegaskan hak para Kepling tidak dihapuskan, meskipun hingga Triwulan I insentif tersebut belum terealisasi karena target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum mencapai batas yang ditentukan.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menjelaskan bahwa mekanisme pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025. Menurutnya, insentif Kepala Lingkungan bersumber dari capaian penerimaan sektor PBB-P2, sehingga pembayarannya wajib mengikuti indikator target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, capaian target penerimaan berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sedangkan target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif Kepling belum memenuhi ketentuan,” ujar Agha di Medan, Jumat (29/05). Ia menegaskan bahwa belum cairnya insentif bukan berarti hak para Kepling dihilangkan, melainkan menunggu syarat administrasi dan target penerimaan sesuai aturan.
Bapenda Kota Medan juga menegaskan bahwa penyaluran insentif tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Agha menyebut pihaknya harus menjalankan proses secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan daerah. Karena itu, pencapaian target penerimaan PBB menjadi faktor utama sebelum pembayaran dapat direalisasikan.
Di sisi lain, Bapenda menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Lingkungan yang selama ini berperan aktif membantu pemerintah dalam mendukung kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah. Peran Kepling dinilai sangat strategis, khususnya dalam pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB serta edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi pemerintah, Kepala Lingkungan, dan masyarakat. Dengan tercapainya target tersebut, insentif yang menjadi hak para Kepling dipastikan dapat direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, sejumlah Kepala Lingkungan di Kota Medan mengeluhkan belum diterimanya insentif hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026 dan berharap pembayaran dapat segera direalisasikan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































