Proyek Rehabilitasi Kantor Camat Patumbak Rp967 Juta Dipertanyakan Publik, Dugaan Material Bekas Mencuat

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM –  Pelaksanaan proyek rehabilitasi Aula dan Kantor Camat Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai anggaran Rp967.592.000 yang dikerjakan CV Mangun Citra Bersama menjadi sorotan. Proyek di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang tersebut diduga tidak sepenuhnya menggunakan material baru sebagaimana lazimnya tercantum dalam spesifikasi kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga :  Sidang Manda Sari Lubis Jadi Sorotan  Publik, Wibawa Penegakan Hukum di Madina Dipertanyakan

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah bagian bangunan yang masih menggunakan material lama, seperti kusen kayu dan elemen penyangga rangka baja yang diduga berasal dari bongkaran bangunan sebelumnya. Proyek ini diketahui mulai dikerjakan sejak Oktober 2025.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mutu pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, serta efektivitas pengawasan teknis proyek. Dalam pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD, penggunaan material wajib memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kualitas sebagaimana diatur dalam regulasi jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah, Rabu (28/1/2026).

Tim Investigasi Media LIBAS86.COM telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan penggunaan material bekas tersebut, termasuk dasar teknis, administrasi, serta mekanisme pengawasan proyek.

Baca Juga :  🥋 Kajatisu Cup II 2026: Sportivitas di Gelanggang, Sinergi Antar Lembaga Dipertanyakan?

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi telah dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru