Proyek Rehabilitasi Kantor Camat Patumbak Rp967 Juta Dipertanyakan Publik, Dugaan Material Bekas Mencuat

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM –  Pelaksanaan proyek rehabilitasi Aula dan Kantor Camat Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai anggaran Rp967.592.000 yang dikerjakan CV Mangun Citra Bersama menjadi sorotan. Proyek di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang tersebut diduga tidak sepenuhnya menggunakan material baru sebagaimana lazimnya tercantum dalam spesifikasi kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga :  Rusak Dini Proyek Jalan Rp1,97 M, Publik Tunggu Sikap Kadis SDABMBK DS.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah bagian bangunan yang masih menggunakan material lama, seperti kusen kayu dan elemen penyangga rangka baja yang diduga berasal dari bongkaran bangunan sebelumnya. Proyek ini diketahui mulai dikerjakan sejak Oktober 2025.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mutu pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, serta efektivitas pengawasan teknis proyek. Dalam pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD, penggunaan material wajib memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kualitas sebagaimana diatur dalam regulasi jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah, Rabu (28/1/2026).

Tim Investigasi Media LIBAS86.COM telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan penggunaan material bekas tersebut, termasuk dasar teknis, administrasi, serta mekanisme pengawasan proyek.

Baca Juga :  Rico Waas Sambut Kunjungan Kapolrestabes Medan, Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi telah dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru