Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Komitmen Pemko Medan dalam menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat mendapat pengakuan nasional. Pemko Medan menerima UHC Award Kategori Madya Tahun 2026 pada acara Deklarasi Pencanangan Universal Health Coverage (UHC) serta Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Tahun 2026, Selasa (27/1/2026) di Jakarta.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar dan diterima oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan bahwa capaian tersebut didukung oleh terpenuhinya seluruh indikator utama penilaian UHC. Salah satu syarat utama ialah cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) minimal 98 persen dari jumlah penduduk di daerah tersebut.

“Untuk Kota Medan, capaian kepesertaan sudah 100,12 persen. Ini berdasarkan evaluasi 12 bulan terakhir,” ujar Surya saat ditemui di kantornya, Kamis (29/1/2026).

Selain cakupan kepesertaan, indikator lain yang harus dipenuhi adalah tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen, serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sekurang-kurangnya 10 persen dari total jumlah penduduk.

“Tingkat keaktifan peserta kita sudah di atas 85 persen. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda minimal 10 persen juga menjadi syarat. Untuk Medan, capaian ini tinggal sedikit lagi,” jelasnya.

Surya menambahkan, status UHC Prioritas serta kelancaran pembayaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah juga menjadi faktor penilaian. Untuk aspek ini, Pemko Medan dinyatakan memenuhi ketentuan karena tidak memiliki tunggakan iuran.

“Pembayaran iuran PBPU Pemda harus lunas sampai September 2025. Alhamdulillah, Kota Medan tidak pernah menunggak. Semua iuran terbayar,” tegasnya.

Sebagai implementasi UHC di daerah, Pemko Medan terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Hingga saat ini, terdapat 47 rumah sakit provider yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat agar memastikan status rumah sakit tujuan sebelum memanfaatkan layanan.

Baca Juga :  Pra Musrenbang Rancangan Awal RKPD tahun 2027, Rico Waas: Pemko Medan Komitmen Berikan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak untuk Kemajuan Kota

Cakupan layanan kesehatan ini, sebutnya, meliputi rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit universitas, hingga fasilitas kesehatan militer dan kepolisian. Rumah sakit milik pemerintah daerah dan pemerintah pusat tetap menjadi mitra utama dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Tidak hanya di dalam kota, Pemko Medan juga menjalin kerja sama dengan 74 rumah sakit di luar Kota Medan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas tersebut melayani penduduk Medan yang membutuhkan rujukan maupun yang sedang berada di luar daerah. Rumah sakit rujukan tersebut tersebar di Deliserdang, Binjai, Tebingtinggi, Langkat, Karo, Simalungun, wilayah Tapanuli, Batubara, hingga sejumlah daerah di Aceh. Layanan juga mencakup Riau dan Jambi, serta wilayah di luar Pulau Sumatera seperti Tangerang, Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga :  Reses IV Masa Sidang I Tahun 2025-2026 TA.2025, Antonius Tumanggor: " Persoalan Sampah dan Banjir Masih Menjadi Topik Dominan ".

Surya menyebutkan, sepanjang periode evaluasi, layanan jaminan kesehatan di Kota Medan telah dimanfaatkan oleh ribuan warga. Di tingkat puskesmas, tercatat sebanyak 7.442 orang mendapatkan layanan kesehatan. Sementara itu, pelayanan di rumah sakit mencakup 15.555 pasien, dengan total 34.136 peserta yang didaftarkan dalam program jaminan kesehatan.

Adapun untuk layanan rujukan di luar Kota Medan, terdapat 929 pasien dan peserta warga Medan yang tetap memperoleh pelayanan kesehatan melalui rumah sakit jejaring BPJS Kesehatan di berbagai daerah.

“Seluruh puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada prinsipnya siap melayani masyarakat peserta aktif, termasuk jika warga Medan berada di luar daerah dalam kondisi darurat,” tandas Surya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru