Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan terhadap tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, yang divonis bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Gunungsitoli | LIBAS86.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Senin (27/7/2026), sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan negara di tingkat pemerintahan desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH., MH., menjelaskan bahwa ketiga terdakwa masing-masing adalah Yaredi Laoli selaku Kepala Desa Tuhegeo II, Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa, dan Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa. Ketiganya dinyatakan bersalah setelah proses persidangan membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Yaredi Laoli divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, Ehaogo Loli dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Ros Diana Dea divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Tahan Pengguna Anggaran Kasus Korupsi RSU Nias Rp38,5 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, para terdakwa terbukti melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya melakukan penarikan Dana Desa di bank yang tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah dana dicairkan lalu meminjamkan uang tersebut kepada pihak lain, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan seolah-olah terdapat saldo kas desa, padahal dana tersebut tidak berada di kas desa.

Kejaksaan menegaskan bahwa praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar mengelola anggaran negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga :  FKUB Kota Tanjungbalai Desak DPRD Gelar RDP Terkait Keresahan Masyarakat Tentang THM

Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH., MH., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus memperkuat upaya penegakan hukum melalui tindakan represif maupun langkah pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, menciptakan pemerintahan desa yang bersih, serta memastikan setiap anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus korupsi Dana Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023 menjadi perhatian publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis kepada tiga perangkat desa. LIBAS86.COM menyajikan informasi berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebagai bagian dari komitmen menghadirkan berita hukum yang akurat, tajam, dan terpercaya.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru