Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan terhadap tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, yang divonis bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Gunungsitoli | LIBAS86.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Senin (27/7/2026), sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan negara di tingkat pemerintahan desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH., MH., menjelaskan bahwa ketiga terdakwa masing-masing adalah Yaredi Laoli selaku Kepala Desa Tuhegeo II, Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa, dan Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa. Ketiganya dinyatakan bersalah setelah proses persidangan membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Yaredi Laoli divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, Ehaogo Loli dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Ros Diana Dea divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, para terdakwa terbukti melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya melakukan penarikan Dana Desa di bank yang tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah dana dicairkan lalu meminjamkan uang tersebut kepada pihak lain, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan seolah-olah terdapat saldo kas desa, padahal dana tersebut tidak berada di kas desa.
Kejaksaan menegaskan bahwa praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar mengelola anggaran negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH., MH., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus memperkuat upaya penegakan hukum melalui tindakan represif maupun langkah pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, menciptakan pemerintahan desa yang bersih, serta memastikan setiap anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































