Transformasi Hukum Pidana Nasional Menguat, PLT Wakil Jaksa Agung Paparkan Paradigma Baru di USU

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.FOM – Transformasi hukum pidana nasional pasca pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi sorotan utama dalam orasi ilmiah yang disampaikan Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep N. Mulyana, di Universitas Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka Dies Natalis ke-72 Fakultas Hukum USU di Gedung Peradilan Semu, Medan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, turut hadir mendampingi sekaligus memberikan sambutan sebagai inspiring alumni. Kehadirannya menegaskan sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum dalam mendorong reformasi sistem peradilan pidana yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Baca Juga :  Turun Langsung ke Pasar, Direksi PUD Pasar Medan Serap Aspirasi Pedagang Demi Kenyamanan Pengunjung.

Melalui tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru”, Prof. Asep menekankan pentingnya pendekatan baru dalam penegakan hukum yang tidak semata represif, melainkan mengedepankan pencegahan serta pengamanan aset negara. Salah satu instrumen strategis yang diangkat adalah mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA), yang dinilai mampu menghadirkan proses hukum yang transparan, akuntabel, serta berbasis pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan hukum nasional diarahkan untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Pendekatan tersebut juga harus berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia (HAM) serta selaras dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono, serta Rektor USU Muryanto Amin. Hadir pula unsur Forkopimda, akademisi, guru besar, hingga mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum USU.

Baca Juga :  Dukung Gerakan Ketahanan Pangan Padi Gogo Kodim 0208 Asahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Komitmen Nyata Pemda Wujudkan Swasembada Pangan dan Asta Cita Presiden Prabowo 

Dalam sambutannya, Rektor USU menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tokoh nasional yang dinilai memberikan kontribusi pemikiran strategis bagi pengembangan ilmu hukum. Ia juga menyoroti peran alumni seperti Dr. Harli Siregar yang dinilai mampu menjadi teladan dan inspirasi bagi generasi muda dalam membangun integritas serta profesionalisme di bidang penegakan hukum.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Transformasi hukum pidana nasional menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menghadirkan pendekatan hukum yang lebih modern, humanis, serta adaptif terhadap dinamika sosial. Kehadiran mekanisme seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) menjadi inovasi penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan restoratif.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru