Judi Meja GBM Menggurita di Medan Deli, Diduga Terorganisir—Aparat Disorot Publik karena Dinilai Tutup Mata

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MRDAN, LIBAS86.COM – Aktivitas perjudian jenis meja tembak ikan bermerek GBM di wilayah Medan Deli kian meresahkan dan terkesan berlangsung tanpa hambatan. Di sepanjang Jalan Speksi hingga Gang Kemuning II, Kelurahan Kota Bangun, praktik ilegal ini beroperasi secara terbuka seolah tak tersentuh hukum, Senin (6/04/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di lapangan.

Berdasarkan penelusuran awak media, praktik perjudian tersebut diduga dikelola secara terorganisir oleh seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan “Cici”. Sumber menyebut, jaringan ini bukan hanya beroperasi di satu lokasi, melainkan telah meluas hingga kawasan Mabar Pasar 2 dan dikaitkan dengan sosok berinisial “BG Rembo”. Aktivitas yang berlangsung nyaris tanpa henti ini menunjukkan adanya sistem yang berjalan rapi dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Resolusi 2026 Kejati Sumut: Disiplin Kerja dan Integritas Jadi Fokus Utama.

“Di sana juga sama, bang. Main terus, nggak pernah sepi,” ujar salah seorang sumber di lapangan. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik perjudian tersebut bukan bersifat sporadis, melainkan sudah mengakar dan sulit disentuh oleh penindakan hukum.

Padahal, berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas melarang segala bentuk aktivitas perjudian tanpa pengecualian. Artinya, keberadaan praktik ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Labuhan melalui Kapolsek AKP Tohap Sibuea belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam ini memicu kekecewaan publik sekaligus memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  UMKM Harus Dapat Ruang Tumbuh dan Berjejaring

Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik perjudian yang semakin menggurita. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih—tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Medan Deli akan berkembang menjadi zona rawan yang mengancam ketertiban sosial, keamanan, dan masa depan generasi muda.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru