BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Barisan Anti Scammer (BASCAM) Kota Tanjungbalai mendesak Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara dugaan scamming serta meminta Bid Propam menindaklanjuti pengaduan terkait proses penyidikan. Aksi berlangsung di tengah pengamanan aparat kepolisian.

SUMATERA UTARA — Penanganan perkara dugaan penipuan online atau scamming di Kota Tanjungbalai menjadi sorotan. Barisan Anti Scammer (BASCAM) Kota Tanjungbalai mendatangi Mapolda Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026), mendesak Polda Sumut mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polres Tanjungbalai. BASCAM menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa secara transparan, khususnya terkait proses pemeriksaan pihak yang disebut sebagai pemilik rumah tempat penggerebekan berlangsung.

Perkara tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas Polres Tanjungbalai pada Selasa, 12 Mei 2026, di sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang Daulay, Kelurahan Gading, Kota Tanjungbalai. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan 19 perempuan yang kemudian menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan aktivitas scamming.

Menurut kronologi yang disampaikan BASCAM, pada 19 Mei 2026 penyidik menetapkan 16 laki-laki sebagai tersangka, sementara 19 perempuan ditempatkan sebagai saksi. BASCAM juga menyoroti status US, seorang ASN yang disebut sebagai ayah SS selaku pemilik rumah, yang dalam perkara tersebut ditempatkan sebagai saksi. Massa mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap SS dan EJ, suaminya, yang menurut BASCAM perlu didalami karena keduanya dikaitkan dengan rumah yang menjadi lokasi penggerebekan. Pertanyaan tersebut merupakan desakan untuk pemeriksaan dan pendalaman penyidikan, bukan kesimpulan bahwa SS maupun EJ telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pada 15 Agustus 2026, penyidik Polres Tanjungbalai disebut telah melimpahkan berkas perkara 16 tersangka operator scamming kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan perkara tersebut dinyatakan telah P-21. Namun, BASCAM menilai proses hukum tetap perlu diawasi agar seluruh fakta, peran setiap pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara objektif. Dalam kerangka hukum acara pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum sekaligus memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

Desakan tersebut kemudian berlanjut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Setelah sekitar dua jam berorasi, perwakilan BASCAM diterima untuk berdialog selama kurang lebih satu jam. Bid Propam Polda Sumut selanjutnya menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan massa dan menyatakan akan menindaklanjutinya. BASCAM juga meminta pemeriksaan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai apabila terdapat dugaan pelanggaran profesionalitas maupun kode etik dalam penanganan perkara. Secara normatif, pelaksanaan tugas anggota Polri terikat pada prinsip profesionalitas dan ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Dukung Proyek Pipa Gas Sumut–Riau, Perkuat Ketahanan Energi dan Ekonomi Daerah

Koordinator aksi BASCAM, Aldo, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan kembali mendatangi Mapolda Sumut apabila pengaduan serta tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. “Kami tak akan berhenti jika tuntutan kami tidak dipenuhi dan kami akan datang lagi kemari dengan massa yang lebih banyak lagi,” ujar Aldo. BASCAM berharap Polda Sumut dapat memastikan penanganan perkara berlangsung transparan, profesional, proporsional dan akuntabel, termasuk memberikan kejelasan mengenai alasan hukum penetapan tersangka maupun status pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang terakhir diubah melalui UU No. 5 Tahun 2026, juga menegaskan penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas serta pengawasan terhadap fungsi penyidikan dan profesi/pengamanan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!
Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet
Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan
GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Cuaca Ekstrem 23–25 Oktober, BPBD Medan Siagakan 53 Personel TRC, Warga Diminta Waspada Banjir
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Jelang Porprovsu XII 2026, Persiapan Kontingen Medan Disorot, Bobby Zulkarnain Minta Dispora Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca
BASCAM Kota Tanjungbalai mendesak Polda Sumut mengambil alih penanganan perkara dugaan scammer yang ditangani Polres Tanjungbalai. Massa juga meminta Bid Propam Polda Sumut menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan serta mempertanyakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan lokasi penggerebekan.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Berita Terbaru