Aksi Barisan Anti Scammer (BASCAM) Kota Tanjungbalai mendesak Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara dugaan scamming serta meminta Bid Propam menindaklanjuti pengaduan terkait proses penyidikan. Aksi berlangsung di tengah pengamanan aparat kepolisian.
SUMATERA UTARA — Penanganan perkara dugaan penipuan online atau scamming di Kota Tanjungbalai menjadi sorotan. Barisan Anti Scammer (BASCAM) Kota Tanjungbalai mendatangi Mapolda Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026), mendesak Polda Sumut mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polres Tanjungbalai. BASCAM menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa secara transparan, khususnya terkait proses pemeriksaan pihak yang disebut sebagai pemilik rumah tempat penggerebekan berlangsung.
Perkara tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas Polres Tanjungbalai pada Selasa, 12 Mei 2026, di sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang Daulay, Kelurahan Gading, Kota Tanjungbalai. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan 19 perempuan yang kemudian menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan aktivitas scamming.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kronologi yang disampaikan BASCAM, pada 19 Mei 2026 penyidik menetapkan 16 laki-laki sebagai tersangka, sementara 19 perempuan ditempatkan sebagai saksi. BASCAM juga menyoroti status US, seorang ASN yang disebut sebagai ayah SS selaku pemilik rumah, yang dalam perkara tersebut ditempatkan sebagai saksi. Massa mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap SS dan EJ, suaminya, yang menurut BASCAM perlu didalami karena keduanya dikaitkan dengan rumah yang menjadi lokasi penggerebekan. Pertanyaan tersebut merupakan desakan untuk pemeriksaan dan pendalaman penyidikan, bukan kesimpulan bahwa SS maupun EJ telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pada 15 Agustus 2026, penyidik Polres Tanjungbalai disebut telah melimpahkan berkas perkara 16 tersangka operator scamming kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan perkara tersebut dinyatakan telah P-21. Namun, BASCAM menilai proses hukum tetap perlu diawasi agar seluruh fakta, peran setiap pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara objektif. Dalam kerangka hukum acara pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum sekaligus memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Desakan tersebut kemudian berlanjut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Setelah sekitar dua jam berorasi, perwakilan BASCAM diterima untuk berdialog selama kurang lebih satu jam. Bid Propam Polda Sumut selanjutnya menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan massa dan menyatakan akan menindaklanjutinya. BASCAM juga meminta pemeriksaan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai apabila terdapat dugaan pelanggaran profesionalitas maupun kode etik dalam penanganan perkara. Secara normatif, pelaksanaan tugas anggota Polri terikat pada prinsip profesionalitas dan ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Koordinator aksi BASCAM, Aldo, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan kembali mendatangi Mapolda Sumut apabila pengaduan serta tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. “Kami tak akan berhenti jika tuntutan kami tidak dipenuhi dan kami akan datang lagi kemari dengan massa yang lebih banyak lagi,” ujar Aldo. BASCAM berharap Polda Sumut dapat memastikan penanganan perkara berlangsung transparan, profesional, proporsional dan akuntabel, termasuk memberikan kejelasan mengenai alasan hukum penetapan tersangka maupun status pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang terakhir diubah melalui UU No. 5 Tahun 2026, juga menegaskan penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas serta pengawasan terhadap fungsi penyidikan dan profesi/pengamanan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































