PKC PMII Sumut Desak Pemkab dan DPRD Madina Evaluasi Total HGU PT Prakarsa Dharma Maduma

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD setempat segera melakukan evaluasi total terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Prakarsa Dharma Maduma (PDM) yang beroperasi di wilayah Simpang Gambir.

Sekretaris PKC PMII Sumut, Alwi Rahman, menegaskan desakan ini muncul seiring menguatnya dugaan pelanggaran kewajiban pembangunan kebun plasma, indikasi kelebihan penguasaan lahan, serta proses perpanjangan HGU yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Kejari Madina Hadirkan Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Menyapa DI Radio Start 102.6 FM

“HGU bukan hak absolut perusahaan, melainkan mandat negara yang dapat dicabut jika terbukti melanggar aturan dan mengabaikan kepentingan rakyat,” ujar Alwi kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pembiaran oleh pemerintah daerah dan DPRD hanya akan memperparah konflik agraria serta memperlebar ketimpangan sosial di Mandailing Natal. Karena itu, DPRD diminta segera menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil manajemen perusahaan, Dinas Perkebunan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jangan sampai negara kalah oleh korporasi. Negara harus hadir membela hak masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Kapolres Madina Buka Puasa Bersama Tahanan

Alwi merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap perpanjangan HGU memperhatikan keberatan masyarakat dan penyelesaian konflik agraria. Ia juga menekankan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga :  Dugaan Penemuan Bayi di Simpang Gambir Terbongkar: Cerita Direkayasa, Pasangan Muda Akui Anak Kandung dan Sepakat Menikah

“Jika plasma tidak direalisasikan, lahan dikuasai melebihi izin, dan konflik dibiarkan, maka HGU harus ditinjau ulang bahkan dicabut,” pungkasnya.

PKC PMII Sumut memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah konkret, tegas, dan transparan kepada publik.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Satlantas Polres Asahan Intensifkan Blue Light Patrol di Jalinsum, Arus Lalin Malam Hari Dipastikan Aman dan Lancar
Video Dugaan Pungli Urus SIM Viral, Kasat Lantas Polres Binjai Tegas: “Calo Harus Diberantas, Jangan Ada Masyarakat Jadi Korban”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni

Berita Terbaru