PKC PMII Sumut Desak Pemkab dan DPRD Madina Evaluasi Total HGU PT Prakarsa Dharma Maduma

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD setempat segera melakukan evaluasi total terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Prakarsa Dharma Maduma (PDM) yang beroperasi di wilayah Simpang Gambir.

Sekretaris PKC PMII Sumut, Alwi Rahman, menegaskan desakan ini muncul seiring menguatnya dugaan pelanggaran kewajiban pembangunan kebun plasma, indikasi kelebihan penguasaan lahan, serta proses perpanjangan HGU yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Tudingan OTT dan Utang Pilkada Muncul dalam Aksi Gordang Sambilan Centre, TPH Bupati Madina Angkat Bicara 

“HGU bukan hak absolut perusahaan, melainkan mandat negara yang dapat dicabut jika terbukti melanggar aturan dan mengabaikan kepentingan rakyat,” ujar Alwi kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pembiaran oleh pemerintah daerah dan DPRD hanya akan memperparah konflik agraria serta memperlebar ketimpangan sosial di Mandailing Natal. Karena itu, DPRD diminta segera menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil manajemen perusahaan, Dinas Perkebunan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jangan sampai negara kalah oleh korporasi. Negara harus hadir membela hak masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kehangatan Penutupan MTQ XXV Madina, Polres Mandailing Natal Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

Alwi merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap perpanjangan HGU memperhatikan keberatan masyarakat dan penyelesaian konflik agraria. Ia juga menekankan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga :  Polres Madina Tancap Gas Berantas Narkoba, 18 Kasus Terungkap dalam Dua Bulan

“Jika plasma tidak direalisasikan, lahan dikuasai melebihi izin, dan konflik dibiarkan, maka HGU harus ditinjau ulang bahkan dicabut,” pungkasnya.

PKC PMII Sumut memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah konkret, tegas, dan transparan kepada publik.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru