Rp1,79 Miliar Uang Rakyat untuk Jalan Serba Guna Deli Serdang Disorot, Ketua FKSM: Jangan Main-main dengan APBD!

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FKSM Sumut Irwansyah menyoroti proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Serba Guna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, senilai Rp1,79 miliar yang bersumber dari APBD 2026. FKSM meminta kualitas dan volume pekerjaan dibuktikan melalui pemeriksaan teknis serta pengujian sesuai spesifikasi kontrak.

DELI SERDANG I LIBAS86.COM — Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Serba Guna, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.797.241.000, menuai sorotan. Kondisi pekerjaan di lapangan menjadi perhatian dan memunculkan desakan agar kualitas pekerjaan tidak hanya dinilai dari tampilan fisik, tetapi dibuktikan melalui data teknis dan hasil pengujian.

Ketua Forum Komunikasi Suara  Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara, Irwansyah, angkat bicara. Ia meminta pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut tidak alergi terhadap kritik dan membuka seluruh data pekerjaan secara transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini uang rakyat. Nilainya hampir Rp1,8 miliar. Jangan main-main dengan APBD. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, buktikan dengan data, bukan sekadar pernyataan,” tegas Irwansyah.

Baca Juga :  Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Rp394,96 Juta di Hamparan Perak Sudah Rusak, Dinas SDABMBK Deli Serdang Janji Tindak Lanjut

Menurutnya, proyek jalan harus memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan ketentuan jasa konstruksi. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dibayar menggunakan APBD benar-benar sebanding dengan kualitas yang diterima.

Irwansyah bahkan meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

“Kami minta jangan berhenti pada pemeriksaan secara kasatmata. Periksa ketebalan, kepadatan, mutu material, volume, hingga hasil pengujian laboratorium. Cocokkan semuanya dengan kontrak. Dari situlah bisa terlihat apakah pekerjaan benar-benar sesuai atau tidak,” ujarnya.

Jangan Sampai APBD Hanya Habiskan Anggaran

Irwansyah menegaskan bahwa keberadaan anggaran besar tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas.

“Jangan sampai prinsipnya hanya anggaran terserap, proyek selesai, lalu masyarakat yang menerima dampaknya. Jalan dibangun dengan uang rakyat harus memberikan manfaat dan ketahanan yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan PPK, pengawas dan kontraktor agar menjalankan fungsi serta tanggung jawab masing-masing secara profesional.

“PPK jangan hanya duduk menerima laporan. Pengawas jangan hanya formalitas. Kontraktor juga harus menunjukkan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi. Semua harus bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Gibson Panjaitan: Dari Pembenahan Data hingga Tekad Menyudahi Banjir Medan.

FKSM Minta Dokumen dan Hasil Uji Dibuka

Lebih jauh, FKSM Sumut meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka sejumlah aspek pekerjaan, mulai dari volume pekerjaan, spesifikasi material, ketebalan, kepadatan, metode pelaksanaan, progres fisik, pengawasan hingga hasil pengujian mutu.

Menurut Irwansyah, keterbukaan tersebut penting untuk menghindari munculnya prasangka di tengah masyarakat.

“Kalau semuanya sesuai, tidak ada yang perlu ditakutkan. Buka datanya, perlihatkan hasil pengujiannya. Sederhana. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan dipaksakan seolah-olah tidak ada masalah. Perbaiki sesuai kontrak dan aturan,” katanya.

Landasan Hukum Jasa Konstruksi

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah wajib memperhatikan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.

Baca Juga :  Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Dari sisi pengadaan pemerintah, pekerjaan yang menggunakan APBD juga tunduk pada ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pemerintah berjalan sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

“Kami Akan Kawal”

Irwansyah memastikan FKSM Sumut akan terus mengawal proyek tersebut. “Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami hanya meminta satu hal: pertanggungjawaban atas uang rakyat. Kalau benar, katakan benar dan tunjukkan buktinya. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Jangan ada kompromi terhadap kualitas pekerjaan yang dibiayai APBD,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas SDABMBK Deli Serdang, PPK, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi terkait spesifikasi, progres, volume, pengawasan serta hasil pengujian mutu pekerjaan.

LIBAS86.COM akan terus mengawal informasi ini berdasarkan data dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan
24 Siswa Sakit Usai Santap MBG, AMPM Madina Desak Audit Total Dapur MBG Polres Madina 1
FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut
Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
Irfandi: FORWAKA Sumut Harus Beri Manfaat Nyata, Koperasi, LBH dan STM Digagas
Gus Irawan Pasaribu Pimpin HKTI Sumut 2026-2031, Dorong Kader Jadi Jembatan Petani dan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca
Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Serba Guna Deli Serdang senilai Rp1,79 miliar mendapat sorotan FKSM Sumut. Ketua FKSM Sumut Irwansyah meminta transparansi data, pemeriksaan mutu, volume, ketebalan, kepadatan dan hasil pengujian pekerjaan untuk memastikan penggunaan APBD sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 17:08 WIB

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 13:08 WIB

Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

24 Siswa Sakit Usai Santap MBG, AMPM Madina Desak Audit Total Dapur MBG Polres Madina 1

Kamis, 10 September 2026 - 20:02 WIB

FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut

Berita Terbaru