Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melakukan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 ke Pemko Medan, dengan meninjau layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil serta inovasi pelayanan publik dan digitalisasi di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Jumat (4/9/2026)
MEDAN I LIBAS86.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara melakukan visitasi ke Pemerintah Kota Medan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Jumat (4/9/2026). Visitasi tersebut menyasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk melihat langsung penerapan keterbukaan informasi dan inovasi pelayanan publik berbasis digital.
Dipimpin Ketua KI Sumut Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, rombongan meninjau sejumlah layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Medan, mulai dari KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran dan kematian hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tim juga melihat layanan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas serta inovasi jemput bola, layanan akhir pekan dan pelayanan daring melalui aplikasi SIBISA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P. Siregar menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, penguatan layanan yang terbuka dan inklusif menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi pelayanan publik serta arah pembangunan Medan Satu Data di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.
Usai mengunjungi Disdukcapil, KI Sumut melanjutkan visitasi ke Bapenda Kota Medan. Kepala Bapenda M. Agha Novrian memaparkan inovasi Smartax dan QRESTO sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan sekaligus upaya meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah. Smartax memungkinkan wajib pajak melakukan pendaftaran, pelaporan hingga pembayaran secara daring serta mendukung pemantauan realisasi pendapatan secara real-time.
Sementara itu, QRESTO dikembangkan untuk mendukung pemisahan pajak restoran dan kafe secara otomatis dari transaksi pembayaran berbasis QRIS. Sistem tersebut dirancang agar penerimaan pajak dapat masuk ke Rekening Kas Umum Daerah pada hari yang sama. Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution mengatakan visitasi dilakukan untuk memastikan keterbukaan informasi publik tidak sebatas pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahmaan Pane turut menegaskan pentingnya penguatan keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah. Menurutnya, transparansi tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Hasil visitasi ini selanjutnya menjadi bagian dari penilaian akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh KI Sumut, sekaligus menjadi evaluasi terhadap penerapan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan berbasis teknologi di Kota Medan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































