Video Dugaan Pungli Urus SIM Viral, Kasat Lantas Polres Binjai Tegas: “Calo Harus Diberantas, Jangan Ada Masyarakat Jadi Korban”

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Binjai Iptu Janitra Giri Satya menegaskan praktik percaloan dalam pengurusan SIM tidak dibenarkan dan mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pungli melalui saluran resmi.

BINJAI I LIBAS86.COM  —  Video yang memuat pengakuan seorang perempuan terkait dugaan pembayaran sejumlah uang untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa mengikuti proses ujian menjadi perhatian publik. Menyikapi video tersebut, Satlantas Polres Binjai menegaskan tidak pernah membenarkan praktik percaloan maupun pungutan liar dalam pelayanan penerbitan SIM.

Kasat Lantas Polres Binjai Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr.K. mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Namun, polisi belum dapat memastikan kebenaran seluruh isi pengakuan dalam video tersebut karena hingga Senin (5/10/2026), perempuan yang muncul dalam video disebut belum membuat laporan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

“Kami telah melakukan penelusuran terhadap video yang beredar. Ada masyarakat yang mengaku mengurus SIM melalui seseorang yang disebut-sebut terkait dengan Satlantas Polres Binjai dengan biaya tidak wajar. Namun, kebenarannya belum bisa dipastikan karena sampai hari ini yang bersangkutan belum membuat laporan resmi,” kata Iptu Janitra.

Ia menegaskan, apabila benar terdapat pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM melalui jalur belakang, terlebih dengan mencatut nama anggota atau institusi kepolisian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Masyarakat yang menemukan dugaan pungli atau percaloan diminta tidak takut melapor melalui saluran pengaduan resmi, termasuk kepada Propam. “Calo harus diberantas. Masyarakat jangan sampai menjadi korban,” tegasnya.

Baca Juga :  UINSU Tembus Jejaring Akademik Amerika Serikat, Gandeng Hartford International University

Menurut Iptu Janitra, penerbitan SIM bukan sekadar persoalan membayar biaya administrasi. SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam berkendara sehingga setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan serta mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai ketentuan. Karena itu, tawaran mendapatkan SIM tanpa mengikuti ujian patut diwaspadai masyarakat.

Untuk biaya penerbitan SIM, ketentuannya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif PNBP penerbitan SIM antara lain Rp120.000 untuk SIM A dan SIM B, Rp100.000 untuk SIM C, serta Rp50.000 untuk SIM D. Tarif tersebut belum mencakup biaya layanan lain yang sah sesuai ketentuan.

Baca Juga :  AKTA Soroti Dugaan Izin Oknum F di Stadion Teladan, Minta Wali Kota Rico Waas Tak Dijadikan Sasaran Opini Negatif

Satlantas Polres Binjai kembali mengingatkan masyarakat agar mengurus SIM melalui prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Polisi juga mengajak warga berperan aktif mengawasi pelayanan publik dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan tidak resmi, penyalahgunaan nama anggota kepolisian, atau tawaran pengurusan SIM melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi pelayanan sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas di Kota Binjai.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Satlantas Polres Asahan Intensifkan Blue Light Patrol di Jalinsum, Arus Lalin Malam Hari Dipastikan Aman dan Lancar
FORWAKA Samosir Siap Jadi Mitra Strategis Kejari, Kajari Akwan Annas: Kami Sangat Terbuka
Berita ini 0 kali dibaca
Video dugaan pungli pengurusan SIM viral di Binjai, Satlantas Polres Binjai menegaskan calo tidak dibenarkan dan mengimbau masyarakat menggunakan prosedur resmi.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni

Berita Terbaru