Kasat Lantas Polres Binjai Iptu Janitra Giri Satya menegaskan praktik percaloan dalam pengurusan SIM tidak dibenarkan dan mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pungli melalui saluran resmi.
BINJAI I LIBAS86.COM — Video yang memuat pengakuan seorang perempuan terkait dugaan pembayaran sejumlah uang untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa mengikuti proses ujian menjadi perhatian publik. Menyikapi video tersebut, Satlantas Polres Binjai menegaskan tidak pernah membenarkan praktik percaloan maupun pungutan liar dalam pelayanan penerbitan SIM.
Kasat Lantas Polres Binjai Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr.K. mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Namun, polisi belum dapat memastikan kebenaran seluruh isi pengakuan dalam video tersebut karena hingga Senin (5/10/2026), perempuan yang muncul dalam video disebut belum membuat laporan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah melakukan penelusuran terhadap video yang beredar. Ada masyarakat yang mengaku mengurus SIM melalui seseorang yang disebut-sebut terkait dengan Satlantas Polres Binjai dengan biaya tidak wajar. Namun, kebenarannya belum bisa dipastikan karena sampai hari ini yang bersangkutan belum membuat laporan resmi,” kata Iptu Janitra.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM melalui jalur belakang, terlebih dengan mencatut nama anggota atau institusi kepolisian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Masyarakat yang menemukan dugaan pungli atau percaloan diminta tidak takut melapor melalui saluran pengaduan resmi, termasuk kepada Propam. “Calo harus diberantas. Masyarakat jangan sampai menjadi korban,” tegasnya.
Menurut Iptu Janitra, penerbitan SIM bukan sekadar persoalan membayar biaya administrasi. SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam berkendara sehingga setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan serta mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai ketentuan. Karena itu, tawaran mendapatkan SIM tanpa mengikuti ujian patut diwaspadai masyarakat.
Untuk biaya penerbitan SIM, ketentuannya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif PNBP penerbitan SIM antara lain Rp120.000 untuk SIM A dan SIM B, Rp100.000 untuk SIM C, serta Rp50.000 untuk SIM D. Tarif tersebut belum mencakup biaya layanan lain yang sah sesuai ketentuan.
Satlantas Polres Binjai kembali mengingatkan masyarakat agar mengurus SIM melalui prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Polisi juga mengajak warga berperan aktif mengawasi pelayanan publik dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan tidak resmi, penyalahgunaan nama anggota kepolisian, atau tawaran pengurusan SIM melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi pelayanan sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas di Kota Binjai.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































