PT Medan Terapkan UU KUHAP Baru, Sidang Banding Korupsi BOS Hadirkan Saksi dan Ahli Secara Langsung

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mulai menerapkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menggelar pemeriksaan ulang saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti pada tingkat banding perkara tindak pidana korupsi. Persidangan perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (6/5/2026).

Sidang banding tersebut merupakan pemeriksaan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Sudung Manalu berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp16 juta. Terdakwa bersama dua pihak lainnya dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan Labuhan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Gosen Butar Butar dengan anggota Gerchat Pasaribu dan Aronta memeriksa kembali sejumlah alat bukti, termasuk mendengarkan keterangan ahli, saksi, dan terdakwa secara langsung. Pemeriksaan ulang juga mencakup dokumen laporan dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan sebagai bagian dari pembuktian perkara di tingkat banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan dua ahli yakni Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta dua saksi yaitu Renata Nasution dan Togap JT. Selain terdakwa Sudung Manalu, turut dihadirkan sejumlah pihak terkait dari beberapa perusahaan, di antaranya CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Humas PT Medan dalam keterangannya menyebutkan, pelaksanaan pemeriksaan ulang di tingkat banding tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan penasihat hukum terdakwa yang diajukan melalui memori banding. Permohonan itu dimaksudkan untuk memperjelas serta memperkuat pembuktian, termasuk mendalami kembali keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti yang sebelumnya telah diperiksa di persidangan tingkat pertama.

Penerapan mekanisme pemeriksaan ulang di tingkat banding ini disebut menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di Indonesia sejak diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. PT Medan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi memperkuat pencarian kebenaran materiil dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan
24 Siswa Sakit Usai Santap MBG, AMPM Madina Desak Audit Total Dapur MBG Polres Madina 1
FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut
Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
Rp1,79 Miliar Uang Rakyat untuk Jalan Serba Guna Deli Serdang Disorot, Ketua FKSM: Jangan Main-main dengan APBD!
Irfandi: FORWAKA Sumut Harus Beri Manfaat Nyata, Koperasi, LBH dan STM Digagas
Berita ini 0 kali dibaca
Pemeriksaan ulang saksi, ahli, dan terdakwa di tingkat banding menjadi tonggak baru penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. PT Medan menjadi pengadilan pertama di Indonesia yang melaksanakan mekanisme tersebut dalam perkara korupsi dana BOS SMAN 19 Medan Labuhan.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 17:08 WIB

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 13:08 WIB

Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

24 Siswa Sakit Usai Santap MBG, AMPM Madina Desak Audit Total Dapur MBG Polres Madina 1

Kamis, 10 September 2026 - 20:02 WIB

FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut

Berita Terbaru