PT Medan Terapkan UU KUHAP Baru, Sidang Banding Korupsi BOS Hadirkan Saksi dan Ahli Secara Langsung

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mulai menerapkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menggelar pemeriksaan ulang saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti pada tingkat banding perkara tindak pidana korupsi. Persidangan perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (6/5/2026).

Sidang banding tersebut merupakan pemeriksaan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Sudung Manalu berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp16 juta. Terdakwa bersama dua pihak lainnya dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan Labuhan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Gosen Butar Butar dengan anggota Gerchat Pasaribu dan Aronta memeriksa kembali sejumlah alat bukti, termasuk mendengarkan keterangan ahli, saksi, dan terdakwa secara langsung. Pemeriksaan ulang juga mencakup dokumen laporan dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan sebagai bagian dari pembuktian perkara di tingkat banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan dua ahli yakni Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta dua saksi yaitu Renata Nasution dan Togap JT. Selain terdakwa Sudung Manalu, turut dihadirkan sejumlah pihak terkait dari beberapa perusahaan, di antaranya CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Humas PT Medan dalam keterangannya menyebutkan, pelaksanaan pemeriksaan ulang di tingkat banding tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan penasihat hukum terdakwa yang diajukan melalui memori banding. Permohonan itu dimaksudkan untuk memperjelas serta memperkuat pembuktian, termasuk mendalami kembali keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti yang sebelumnya telah diperiksa di persidangan tingkat pertama.

Penerapan mekanisme pemeriksaan ulang di tingkat banding ini disebut menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di Indonesia sejak diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. PT Medan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi memperkuat pencarian kebenaran materiil dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Dari Candaan “Tukang Parkir” di PRSU, Berlabuh di Balai Kota: Kisah Cinta Wakil Wali Kota Medan Diabadikan dalam Buku Biografi
Berita ini 0 kali dibaca
Pemeriksaan ulang saksi, ahli, dan terdakwa di tingkat banding menjadi tonggak baru penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. PT Medan menjadi pengadilan pertama di Indonesia yang melaksanakan mekanisme tersebut dalam perkara korupsi dana BOS SMAN 19 Medan Labuhan.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Senin, 27 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT

Berita Terbaru