Henry Pakpahan, SH, selaku kuasa hukum Ongku Parmohonan Harahap, menunjukkan bukti laporan usai resmi melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara di Medan, Rabu (29/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara.
MEDAN | LIBAS86.COM – Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap, Henry Pakpahan, SH, resmi melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026). Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Henry Pakpahan menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menjatuhkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar Polri tetap menjaga profesionalisme, integritas, transparansi, dan kepercayaan publik. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Polres Tapanuli Selatan menyisakan sejumlah pertanyaan. Menurut Henry, hingga kini proses hukum baru menyasar sopir pelangsir, sementara pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual maupun pihak SPBU yang diduga terlibat belum tersentuh proses hukum. Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) di lokasi serta aktivitas SPBU yang disebut tetap berjalan seperti biasa setelah peristiwa tersebut.
Atas dasar itu, Henry Pakpahan melaporkan Iptu Bontor Sitorua dan Ipda Ansori Harahap ke Bidpropam Polda Sumut. Menurutnya, pernyataan yang menyebut tidak adanya keterlibatan pihak SPBU dalam perkara tersebut dinilai terlalu dini dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara belum dilakukan secara menyeluruh. Ia berharap Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur yang dilaporkan.
Di sisi lain, Henry juga meminta Kapolsek Padang Bolak dan Kapolres Padang Lawas Utara agar segera mempercepat penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap kliennya, Ongku Parmohonan Harahap, yang terjadi pada 18 Juli 2026. Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan profesional sangat penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aksi premanisme yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI), Rudi Hutagaol, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara hingga tuntas. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































