Ketua FORWAKA Medan Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus, Laporan Warga di Polres Pelabuhan Belawan Disebut Mandek Sejak 2022

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Polemik dugaan lambannya penanganan laporan masyarakat kembali mencuat di wilayah hukum Belawan. Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan, Irwansyah Ginting, mendatangi Polres Pelabuhan Belawan guna mempertanyakan perkembangan laporan warga yang disebut belum memperoleh kepastian hukum sejak tahun 2022. Dalam agenda tersebut, Irwansyah Ginting turut didampingi Bidang Hukum FORWAKA Medan, Hisar Yudika Purba, SH, serta beberapa pengurus FORWAKA Medan sebagai bentuk solidaritas organisasi dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait kepastian hukum.

Kehadiran rombongan FORWAKA Medan di lingkungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dinilai sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik di sektor penegakan hukum. Menurut Irwansyah Ginting, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, terlebih apabila laporan tersebut telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan status penanganan. Ia menilai transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Baca Juga :  Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas

Dalam konteks hukum nasional, masyarakat pelapor sejatinya memiliki hak memperoleh kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, yang menegaskan tugas pokok kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Kepolisian juga memiliki kewajiban menerima laporan atau pengaduan masyarakat serta menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mekanisme penanganan laporan masyarakat di lingkungan kepolisian turut mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, serta kepastian administrasi dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan. Dalam praktiknya, pelapor berhak memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk keterbukaan informasi atas perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Baca Juga :  Kunjungi Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, Rico Waas Bakar Semangat Santri Untuk Jadi Pemimpin di Masa Depan

Dari perspektif investigatif, laporan masyarakat yang belum menunjukkan perkembangan dalam kurun waktu cukup panjang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas supervisi perkara, hambatan pembuktian, hingga faktor administratif dalam proses hukum. Secara normatif, asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum menjadi prinsip penting sebagaimana terkandung dalam sistem peradilan pidana nasional. Bahkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan cepat, transparan, terukur, dan akuntabel kepada masyarakat.

Baca Juga :  Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.

FORWAKA Medan menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencampuri independensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai status perkembangan laporan warga tersebut guna mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi penegakan hukum, respons aparat terhadap laporan yang telah bergulir sejak 2022 akan menjadi tolok ukur nyata hadirnya negara dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca
Ketua FORWAKA Medan, Iwan Ginting, mendatangi Polres Pelabuhan Belawan untuk mempertanyakan perkembangan laporan warga yang disebut mandek sejak tahun 2022. Publik mendesak transparansi dan kepastian hukum atas penanganan perkara tersebut.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Berita Terbaru