Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANYABUNGAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Dalam perkembangan terbaru, AML yang semula dipanggil sebagai saksi usai menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan status tersebut sontak menjadi perhatian publik. Saat digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas IIB Panyabungan, AML menyampaikan protes atas proses hukum yang menjeratnya.

“Kita buka yang tertutup. Saya merasa ini tidak adil. Kita ikuti prosedur ya. Terima kasih,” ucap AML kepada awak media, Rabu (29/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu menjadi isyarat bahwa AML tidak menerima penetapan status tersangkanya dan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Kepercayaan yang Dikhianati: Ketika Jabatan Mengubah Karakter dan Integritas Dipertaruhkan

Kuasa hukum AML, M. Ridwan, mengaku pihaknya masih mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, AML datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan justru langsung ditahan.

“Kalau persisnya, kami juga belum tahu. Hari ini klien saya dipanggil sebagai saksi, setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan,” ujar Ridwan.

Ia menilai penetapan tersangka semestinya didasarkan pada alat bukti yang kuat dan dapat dijelaskan secara terang.

“Tentu jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka. Namun kami melihat masih banyak pertanyaan, terutama terkait alat bukti dan dasar penetapan klien kami,” katanya.

Baca Juga :  Selisih Harga Buku KIA di Mandailing Natal Jadi Sorotan, Publik Menunggu Penjelasan Resmi Dinas Kesehatan

Ridwan juga menyebut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebih banyak mengulas tahapan perencanaan Program Smart Village, bukan pelaksanaan kegiatan.

“Di BAP lebih ke perencanaan. Klien kami menyatakan tidak terlibat dalam pelaksanaan. Setelah itu terjadi pergantian kepala dinas dan kegiatan dilaksanakan oleh kepala dinas yang baru,” jelasnya.

Menurut Ridwan, kliennya hanya mengetahui proses perencanaan, sedangkan pelaksanaan program berada di luar kewenangannya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebelumnya menyatakan bahwa penetapan AML sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Penyidik menduga AML memiliki peran aktif dalam mendorong pelaksanaan Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar dan hingga kini masih terus dikembangkan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru.

Kasus ini pun memasuki fase yang semakin krusial. Di satu sisi, penyidik meyakini penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang dimiliki. Di sisi lain, AML melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menggunakan hak-hak hukumnya untuk menguji dasar penetapan tersebut. Selanjutnya, proses pembuktian di persidangan akan menjadi penentu terhadap seluruh dugaan yang kini masih dalam proses hukum.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:41 WIB

Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB