Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANYABUNGAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Dalam perkembangan terbaru, AML yang semula dipanggil sebagai saksi usai menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan status tersebut sontak menjadi perhatian publik. Saat digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas IIB Panyabungan, AML menyampaikan protes atas proses hukum yang menjeratnya.

“Kita buka yang tertutup. Saya merasa ini tidak adil. Kita ikuti prosedur ya. Terima kasih,” ucap AML kepada awak media, Rabu (29/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu menjadi isyarat bahwa AML tidak menerima penetapan status tersangkanya dan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Korupsi Smart Village TA 2023 Terungkap, Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN sebagai Tersangka

Kuasa hukum AML, M. Ridwan, mengaku pihaknya masih mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, AML datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan justru langsung ditahan.

“Kalau persisnya, kami juga belum tahu. Hari ini klien saya dipanggil sebagai saksi, setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan,” ujar Ridwan.

Ia menilai penetapan tersangka semestinya didasarkan pada alat bukti yang kuat dan dapat dijelaskan secara terang.

“Tentu jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka. Namun kami melihat masih banyak pertanyaan, terutama terkait alat bukti dan dasar penetapan klien kami,” katanya.

Baca Juga :  Dari 36 Usulan WPR Madina, 15 Lokasi Masih Bisa Diproses

Ridwan juga menyebut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebih banyak mengulas tahapan perencanaan Program Smart Village, bukan pelaksanaan kegiatan.

“Di BAP lebih ke perencanaan. Klien kami menyatakan tidak terlibat dalam pelaksanaan. Setelah itu terjadi pergantian kepala dinas dan kegiatan dilaksanakan oleh kepala dinas yang baru,” jelasnya.

Menurut Ridwan, kliennya hanya mengetahui proses perencanaan, sedangkan pelaksanaan program berada di luar kewenangannya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebelumnya menyatakan bahwa penetapan AML sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Penyidik menduga AML memiliki peran aktif dalam mendorong pelaksanaan Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Pemko Medan Kawal Ketat Hak Pekerja, Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Rp208 Juta

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar dan hingga kini masih terus dikembangkan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru.

Kasus ini pun memasuki fase yang semakin krusial. Di satu sisi, penyidik meyakini penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang dimiliki. Di sisi lain, AML melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menggunakan hak-hak hukumnya untuk menguji dasar penetapan tersebut. Selanjutnya, proses pembuktian di persidangan akan menjadi penentu terhadap seluruh dugaan yang kini masih dalam proses hukum.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru