
MEDAN I LIBAS86.COM – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tebingtinggi, Iqbal Akbar, membantah tegas tudingan di media sosial yang menyebut dirinya mendatangi atau menikmati hiburan di sebuah tempat hiburan malam. Merasa nama baik pribadi maupun pekerjaannya tercemar akibat narasi tersebut, Iqbal melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Medan, Selasa (22/9/2026).
Sambil menunjukkan bukti penerimaan laporan polisi dengan nomor STTLP/B/4079/IX/2026/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Iqbal menegaskan bahwa informasi yang beredar menurut versinya tidak menggambarkan kejadian sebenarnya. Ia menyebut kedatangannya ke lokasi hanya untuk menjemput kerabat dan membantah telah masuk ataupun menghabiskan waktu di tempat hiburan malam sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
“Saya baru saja membuat laporan atas akun media sosial yang telah mencemarkan nama baik dan pekerjaan saya. Pada dasarnya itu semua adalah fitnah dan kejadian sebenarnya telah diputarbalikkan,” ujar Iqbal di hadapan awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iqbal menjelaskan, saat berada di lokasi dirinya hanya berada di area parkir untuk menjemput teman, kakak dan abang yang hendak pulang bersama. Ia juga mengakui sempat membawakan tas milik temannya serta terjadi kontak fisik berupa tangan yang bersenggolan, namun menurutnya situasi tersebut kemudian dinarasikan secara berbeda di media sosial. “Saya ke situ hanya datang ke area parkiran untuk menjemput teman, kakak, dan abang saya untuk pulang bersama. Memang benar saya sempat membawakan tas teman saya dan tangan bersenggolan, tapi tidak seperti yang diisukan bahwa saya bersenang-senang di dalam,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Iqbal Akbar yang dipimpin Henry R.H. Pakpahan, S.H., bersama Andreas Simamora, S.H. dan Octo Gabriel Situmorang, S.H., mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan sejumlah akun yang dinilai menyebarkan tuduhan serta dokumen elektronik yang merugikan klien mereka. Henry menegaskan pihaknya akan mengawal laporan tersebut dan meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang berada di balik penyebaran konten tersebut.
“Kami datang ke sini selaku kuasa hukum dari Iqbal Akbar untuk melaporkan beberapa akun media sosial seperti Facebook dan platform lainnya. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengejar siapa pun dalang di balik penyebaran informasi ini,” tegas Henry R.H. Pakpahan.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk memverifikasi konten, akun, konteks unggahan, serta bukti elektronik yang dilaporkan. Dalam konteks hukum yang berlaku, Pasal 27A UU ITE mengatur perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi atau dokumen elektronik dalam bentuk tuduhan, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum. Namun, penerapannya harus memperhatikan unsur-unsur delik, konteks pernyataan, status pihak yang disebut, serta perkembangan hukum terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan pelaksanaannya. Pelaporan atau penyebutan pasal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana; penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan, pada tahap selanjutnya, pengadilan. Iqbal dan kuasa hukumnya berharap proses penyelidikan dapat mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tudingan yang beredar.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































