Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM — Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencuat di Deli Serdang. Puluhan rumah toko (ruko) di kawasan CBD Helvetia, Jalan Veteran Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dilaporkan tetap dibangun meski izin PBG belum terbit. Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan tata ruang dan potensi kerugian daerah dari sektor retribusi bangunan.

Berdasarkan pantauan lapangan pada pertengahan April 2026, aktivitas konstruksi di kompleks tersebut berlangsung tanpa hambatan. Sejumlah bangunan pagar telah berdiri permanen, sementara deretan ruko terus dikerjakan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pengembang terhadap aturan perizinan, khususnya kewajiban mengantongi PBG sebelum pembangunan dimulai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan

Kepala Bidang PBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Adam, membenarkan bahwa izin PBG untuk proyek CBD Helvetia belum diterbitkan. Menurutnya, pihak pengembang, PT Sukses Unlimited Income Solution, baru mengajukan permohonan untuk 16 unit ruko dan saat ini masih dalam tahap validasi administrasi. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan Satpol PP apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Selain persoalan izin bangunan, legalitas lahan proyek juga menjadi perhatian. Data yang dihimpun menyebut kawasan CBD Helvetia berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit melalui peralihan dari Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, asal-usul lahan disebut terkait eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan lama. Isu ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pelepasan hak, alih fungsi lahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan agraria dan kewajiban negara dalam pengelolaan aset eks HGU.

Kantor Pertanahan Deli Serdang menyatakan akan menelusuri dokumen historis pertanahan di lokasi tersebut. Kepala Kantor Pertanahan meminta koordinat titik lokasi proyek untuk dilakukan pengecekan data yuridis dan warkah. Hingga berita ini disusun, hasil penelusuran resmi terkait riwayat sertifikat dan proses peralihannya masih menunggu klarifikasi dari instansi berwenang.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1447 H, Kajari Madina dan Jajaran Sampaikan Pesan Penuh Makna untuk Masyarakat

Menanggapi polemik ini, sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Pemkab Deli Serdang segera menghentikan sementara pembangunan hingga seluruh legalitas terpenuhi. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri proses penerbitan hak atas tanah bila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau potensi kerugian negara. Transparansi dinilai menjadi kunci agar penegakan aturan tata ruang, perlindungan aset negara, dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat berjalan secara adil.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Dr. Maya Rumantir Tiba di Medan, LMP Sumut Sambut Hangat dan Perkuat Sinergi Kebangsaan.
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Berita ini 0 kali dibaca
Puluhan ruko di kawasan CBD Helvetia, Deli Serdang, diduga dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan eks HGU PTPN 2. Polemik legalitas bangunan dan proses SHGB kini menjadi sorotan publik, sementara pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum didesak bertindak transparan demi mencegah potensi kebocoran PAD dan kerugian negara.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB

Berita Terbaru