MEDAN, LIBAS86.COM — Dugaan praktik jual beli atau pengaturan proyek serta persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Vihara Buddhayana Maitri Sagara di Jalan KL Yos Sudarso Nomor 143, Kota Medan, menjadi sorotan. Praktisi hukum meminta Kejaksaan turun tangan menelusuri informasi yang berkembang agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan ini berkaitan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang dipimpin John Ester Lase. Dua persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka, baik mengenai mekanisme pengawasan proyek pemerintah maupun status perizinan bangunan. Namun, dugaan yang beredar tetap perlu diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan penelusuran oleh instansi berwenang.
Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 7 Oktober 2026 mengenai persoalan tersebut, termasuk dugaan pengaturan proyek dan status PBG Vihara Buddhayana Maitri Sagara. Hingga berita ini disusun, menurut keterangan redaksi, belum diperoleh tanggapan atas konfirmasi tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak dinas untuk menyampaikan penjelasan maupun data pendukung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi hukum R. Gultom, S.H., meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, menindaklanjuti informasi yang menjadi perhatian publik tersebut. Menurutnya, penelusuran diperlukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi dan agar setiap dugaan dapat dinilai berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Aparat penegak hukum harusnya bisa menyelidiki persoalan yang menjadi perbincangan publik di dinas tersebut, khususnya Kejaksaan. Jangan menjadi asumsi negatif di masyarakat nantinya, buka secara transparan,” ungkap R. Gultom, Minggu (11/10/2026).
Ia juga meminta Wali Kota Medan memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti secara proporsional melalui mekanisme pengawasan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan internal maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum dapat dilakukan sesuai kewenangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan perizinan bangunan dilaksanakan secara akuntabel.
Di sisi lain, status PBG Vihara Buddhayana Maitri Sagara perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi instansi terkait. Hingga terdapat bukti yang cukup, dugaan pengaturan proyek maupun persoalan perizinan tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Masyarakat berharap Dinas PKPCKTR Kota Medan, Pemerintah Kota Medan, dan instansi berwenang memberikan klarifikasi yang transparan sehingga persoalan ini memperoleh kepastian dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































