MEDAN I LIBAS86.COM — Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) berdampak terhadap 2.788 pohon di Kota Medan. Sebagai bentuk kewajiban penggantian, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan penanaman sebanyak 61.170 pohon pengganti yang tersebar di 341 titik pada 21 kecamatan.
Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan, hingga Senin (10/8/2026), sebanyak 14.377 pohon pengganti telah ditanam. Penanaman dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Medan dan masih terus berlangsung seiring pelaksanaan pembangunan BRT Mebidang. “Seluruh pohon pengganti ditanam pada 341 titik lokasi yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan,” ujar Melvi dalam Sosialisasi Pembangunan BRT di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026).
Melvi merinci, penanaman tersebar di sejumlah kecamatan dengan alokasi cukup besar. Medan Belawan mendapat 3.049 pohon, Medan Labuhan 10.140 pohon, Medan Marelan 1.438 pohon, Medan Deli 2.996 pohon, Medan Sunggal 719 pohon, dan Medan Helvetia 2.473 pohon. Sementara itu, Medan Selayang mendapat 5.633 pohon dan Medan Tuntungan menjadi wilayah dengan alokasi terbesar, mencapai 13.712 pohon. Penanaman juga dilakukan di Medan Johor, Medan Amplas, Medan Denai, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Polonia, Medan Kota, Medan Area hingga Medan Maimun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditargetkan, jika tidak ada kendala terkait cuaca dan sarana pendukung, kegiatan penanaman pohon pengganti selesai pada akhir Oktober 2026,” tegas Melvi. Ia menambahkan, kewajiban penghijauan tersebut bukan hanya sebatas menanam pohon. Kontraktor pembangunan BRT juga diwajibkan memastikan pohon pengganti tumbuh dan terpelihara dengan baik selama satu tahun setelah proses penanaman.
Terkait penebangan pohon untuk kebutuhan pembangunan BRT Mebidang, Melvi menjelaskan DLH Kota Medan berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72 yang mengatur kewajiban penggantian pohon berdasarkan rasio yang telah ditetapkan. “Kontraktor diwajibkan melakukan pemeliharaan terhadap pohon yang telah ditanam selama satu tahun setelah proses penanaman,” katanya. Sementara retribusi yang dikenakan Pemerintah Kota Medan berkaitan dengan penggunaan alat berat.
Selain penanaman pohon pengganti, DLH Kota Medan juga menangani batang pohon hasil penebangan. Batang-batang tersebut untuk sementara disimpan di sejumlah lokasi, termasuk di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor. Setelah seluruh proses penebangan rampung, aset berupa batang pohon tersebut akan diusulkan untuk dihapus melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah. Sebelum dilelang, terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh konsultan appraisal atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Pelelangan kita lakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Melvi.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI











































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































