Direktur Pelaksana PT. Inalum di Tahan Penyidik Kejatisu, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Dalam Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024.

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Setelah melakukan pengembangan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial O.A.K  selaku Direktur Pelaksana PT.Inalum periode jabatan tahun 2019-2021.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, dimana tersangka O.A.K bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik), diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tigapuluh tiga miliar lebih), namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar Terima Satya Lencana Wira Karya dari Presiden RI

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Pemkab Madina Gelar Malam Pisah Sambut Kapolres Mandailing Natal Penuh Keakraban

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, bahwa Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru