Panyabungan, LIBAS86.COM – Dari 36 blok yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) sebagai rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebanyak 15 lokasi masih dapat diproses lebih lanjut dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution dalam konferensi pers di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (28/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Pj. Sekda Afrizal Nasution, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rahmat Hidayat Dalimunthe, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muhammad Syail Lubis, serta Sekretaris DPMPTSP Nurhamidah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saipullah menjelaskan, Pemkab Madina sebelumnya telah mengusulkan 36 blok rencana WPR melalui surat Nomor 560/1.879/Disnaker/2025 tanggal 30 Juni 2025 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Usulan tersebut, kata Saipullah, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong aktivitas pertambangan rakyat agar dapat berjalan secara legal dan sesuai ketentuan.
“Harapannya diberikan izin sehingga bisa mengurangi atau menghilangkan praktik pertambangan ilegal,” kata Saipullah.
Jawaban atas usulan tersebut diterima Pemkab Madina pada 16 September 2026. Dari 36 blok yang diajukan, sebanyak 15 lokasi dinyatakan masih dapat dilanjutkan pengusulannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Bupati menjelaskan, terdapat beberapa catatan terhadap 15 lokasi tersebut. Di antaranya, blok usulan belum memiliki data potensi atau data geokimia, meskipun berada pada formasi pembawa mineral logam.
Selain itu, data sampel batuan atau konsentrat berada di luar blok usulan dan belum terdapat penambang pada lokasi yang diusulkan.
“Karena di keterangannya disebutkan, pertama, blok usulan tidak terdapat data potensi atau geokimia, namun berada pada formasi pembawa mineral logam. Kedua, data sampel batuan atau konsentrat berada di luar blok usulan. Ketiga, belum ada penambang di lokasi yang diusulkan,” papar Saipullah.
Sementara itu, 21 blok lainnya tidak dapat dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi. Sebanyak 14 lokasi disebut tumpang tindih dengan kontrak karya PT Sorikmas Mining.
Kemudian, dua titik masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan berada di kawasan hutan lindung. Sementara lima titik lainnya masuk dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Pemkab Madina, lanjut Saipullah, akan kembali melengkapi persyaratan terhadap 15 lokasi yang masih dapat diproses tersebut. Pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat.
“Ini menegaskan bahwa Pemkab Madina secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam hal mendapatkan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegasnya.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Madina hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pengusulan WPR. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu lokasi sebagai WPR.
“Namun, usulan itu terus kami jejaki agar cepat ditindaklanjuti pemerintah provinsi maupun pusat,” ungkapnya.
Untuk pengusulan baru, Saipullah mengimbau pemilik lahan maupun masyarakat yang ingin mengusulkan lokasi pertambangan agar berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga lokasi yang diajukan dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Adapun 15 lokasi yang masih dapat dilanjutkan pengusulannya sebagai WPR yakni:
Aek Nangali, Kecamatan Batang Natal, Aek Holbung, Kecamatan Batang Natal, Aek Holbung Muarasoma, Kecamatan Batang Natal, Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal, Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Banjar Malayu I, Kecamatan Batang Natal, Hadangkahan, Kecamatan Batang Natal, Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Lubuk Bondar, Kecamatan Batang Natal, Simanguntong, Kecamatan Batang Natal, Tombang Kaluang, Kecamatan Batang Natal, Bandar Panjang I, Kecamatan Muara Sipongi, Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Simpang Banyak, Kecamatan Ulu Pungkut, dan Singengu, Kecamatan Kotanopan.
Dengan demikian, ke-15 lokasi tersebut belum berstatus sebagai WPR yang telah ditetapkan. Tahapan selanjutnya masih memerlukan pemenuhan persyaratan dan proses penetapan sesuai kewenangan pemerintah.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































