Bangunan di Medan Helvetia Kembali Bikin Tanda Tanya, Diduga Aktivitas Pekerjaan Berlanjut Usai Petugas Pergi

MEDAN I LIBAS86.COM — Simsalabim! Baru saja ditindak tim gabungan Pemerintah Kota Medan, bagian dinding sebuah bangunan rumah tinggal di kawasan Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba VI, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, kini kembali tampak rata. Padahal, pada saat penindakan Selasa (8/9/2026), dokumentasi lapangan memperlihatkan dinding bata tersebut dibobol menggunakan palu godam oleh petugas Satpol PP Kota Medan. Perubahan kondisi itu sontak memunculkan pertanyaan serius: apakah penghentian pembangunan benar-benar dipatuhi setelah aparat meninggalkan lokasi?
Pada Selasa (8/9/2026), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Dinas PKPCKTR Medan, Kecamatan Medan Helvetia dan Kelurahan Helvetia Timur turun melakukan penertiban. Tindakan tersebut sebelumnya juga diberitakan berkaitan dengan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam dokumentasi yang diperoleh media, petugas terlihat melakukan tindakan fisik pada bagian dinding bangunan hingga terbentuk lubang dan material bata berserakan. Penindakan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung tidak boleh dipandang sebelah mata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, cerita tidak berhenti ketika petugas meninggalkan lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, perwakilan pemilik bangunan dan para pekerja telah diperingatkan agar menghentikan proses pengerjaan. Karena itu, apabila benar setelah petugas pergi terdapat kembali aktivitas pekerjaan, persoalannya menjadi lebih serius. Sebab, yang dipertanyakan bukan hanya status PBG, melainkan juga sejauh mana perintah penghentian kegiatan hasil penertiban benar-benar dijalankan di lapangan.
Kecurigaan semakin menguat setelah media melakukan pemantauan kembali pada Sabtu (12/9/2026) pagi. Bagian dinding yang sebelumnya tampak jebol dalam dokumentasi penindakan kini terlihat kembali tertutup dan rata. Pada titik tersebut bahkan tampak material pasangan bata serta perekat dengan warna dan tekstur yang berbeda dari bagian dinding di sekitarnya. Empat hari setelah palu godam menghantam dinding, bagian yang sebelumnya terbuka kini kembali tertutup. Siapa yang mengerjakan? Kapan pekerjaan dilakukan? Apakah hanya perbaikan akibat penertiban atau ada aktivitas pembangunan lanjutan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban resmi.
Secara hukum, penyelenggaraan bangunan gedung mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. PP 16/2021 mengatur antara lain mekanisme penyelenggaraan dan pengendalian bangunan gedung serta sanksi administratif, yang dapat mencakup peringatan, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan, hingga perintah pembongkaran sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Di tingkat daerah, Perwali Kota Medan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung juga menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan PBG di Kota Medan dan mengimplementasikan ketentuan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut antara lain menempatkan PBG sebagai persyaratan bagi pihak yang akan mendirikan bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung, termasuk rehabilitasi atau renovasi.
Kini bola berada di tangan Pemko Medan, khususnya Satpol PP dan Dinas PKPCKTR. Apakah bangunan tersebut benar-benar sudah dihentikan? Apakah PBG telah dimiliki dan sesuai dengan kondisi fisik bangunan? Apakah ada pemeriksaan ulang setelah muncul perubahan pada dinding yang sebelumnya dibobol? Dan jika ternyata pembangunan kembali berlangsung tanpa memenuhi ketentuan, apa tindakan tegas berikutnya? Jangan sampai publik melihat penertiban hanya “keras ketika petugas datang, tetapi lunak setelah petugas pergi.” Media akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan fakta lapangan dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada pemilik bangunan maupun Pemerintah Kota Medan demi pemberitaan yang berimbang.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































