Hukum Kalah oleh Beton: Proyek Ilegal Menggila di Marelan, Camat Didiamkan, Warga Desak Evaluasi dan Sanksi.

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pembangunan perumahan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan Marelan bukan lagi insiden sporadis. Ia telah menjadi pola pembiaran. Beton berdiri, aturan dilangkahi, sementara pengawasan tak bertaji,

Padahal kewajiban PBG ditegaskan dalam UU No. 28 Tahun 2002 jo UU No. 6 Tahun 2023 dan teknis sanksinya diatur jelas dalam PP No. 16 Tahun 2021—mulai dari peringatan tertulis, penghentian pekerjaan, hingga pembongkaran.

Namun hingga Kamis (8/1/2026), di lapangan tak satu pun efek jera terlihat.
Secara struktural, UU No. 23 Tahun 2014 menempatkan camat sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan wilayah. Ketika proyek ilegal berbulan-bulan berjalan tanpa tindakan, maka yang dipertanyakan bukan hanya pengembang, tetapi fungsi pengawasan Kecamatan Medan Marelan itu sendiri. Pembiaran ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Redaksi telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Camat Medan Marelan, Dr. Zulkifli Syahputra Pulungan, S.STP, M.AP, sejak awal pekan ini, mempertanyakan pengawasan, koordinasi penertiban, serta sanksi administratif terhadap proyek perumahan tanpa PBG. Namun hingga berita ini ditayangkan pada Kamis (8/1/2026), yang bersangkutan belum memberikan respons.

Baca Juga :  Ketua Forwaka Sumut Irfandi Pimpin Safari Ramadhan, Santuni Anak Yatim Bersama Kajati Sumut

Sikap diam pejabat publik di tengah pelanggaran terbuka ini memicu kemarahan warga. Mereka menilai kondisi tersebut sebagai kelalaian jabatan. Merujuk PP No. 12 Tahun 2017, pembiaran pelanggaran dapat menjadi dasar pemeriksaan Inspektorat Daerah dan berujung pada sanksi administratif hingga evaluasi jabatan.

Atas situasi ini, warga secara terbuka mendesak Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Camat Medan Marelan, menghentikan seluruh proyek tanpa PBG, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Ini bukan soal investasi, ini soal keadilan dan keselamatan warga,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Hingga Kamis, 8 Januari 2026, Medan Marelan masih menunggu: apakah hukum akan ditegakkan, atau terus dikalahkan oleh beton dan pembiaran. Bagi warga, diamnya pejabat bukanlah pilihan netral—melainkan keputusan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru