Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase dokumentasi pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di sejumlah sekolah di Kota Medan yang menjadi sorotan menyusul adanya dugaan pelibatan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.

MEDAN I LIBAS86.COM – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Utara senilai sekitar Rp852 miliar menjadi sorotan publik. Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara, Bistok P. Malau, SH, menyampaikan adanya dugaan pelaksanaan revitalisasi di sejumlah sekolah tidak sepenuhnya dijalankan secara swakelola sebagaimana ketentuan yang berlaku, melainkan melibatkan pihak ketiga menyerupai kontraktor. Atas dugaan tersebut, pihaknya mengaku tengah mengumpulkan data dan informasi untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bahan laporan.

Menurut Bistok, indikasi tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemantauan lapangan bersama sejumlah wartawan di beberapa daerah di Sumatera Utara. Ia menilai, apabila benar pekerjaan revitalisasi yang dibiayai dana pemerintah diserahkan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme yang sesuai aturan, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan petunjuk teknis program revitalisasi satuan pendidikan maupun regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, ia juga menduga pelibatan komite sekolah serta masyarakat dalam panitia pembangunan belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang dipersyaratkan.

LSM Pucuk Bukit Nusantara juga meminta Aparat Penegak Hukum, termasuk instansi terkait, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap pelaksanaan program tersebut. Bistok berharap penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap proses pembangunan fisik, tetapi juga terhadap aliran penggunaan anggaran guna memastikan seluruh dana negara digunakan sesuai ketentuan. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih berupa klaim dari pihak LSM dan belum ada pernyataan resmi dari instansi pemerintah terkait maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Sumatera II, Usut Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sendiri merupakan program prioritas pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan alokasi anggaran nasional sekitar Rp14 triliun pada tahun 2026 untuk merehabilitasi lebih dari 11.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Di Sumatera Utara, program tersebut menyasar 897 sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK, sedangkan di Kota Medan tercatat sekitar 48 sekolah memperoleh bantuan revitalisasi dengan total anggaran sekitar Rp47,4 miliar.

Sejumlah sekolah yang disebut sebagai penerima bantuan revitalisasi di Kota Medan antara lain SD Negeri 067263, SMP Negeri 20 Medan, SMP Negeri 38 Medan, SMP Negeri 45 Medan, SMP Negeri 33 Medan, serta SMP Negeri 5 Medan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, terdapat dugaan masyarakat sekitar yang memiliki keahlian di bidang konstruksi tidak banyak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut. Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan adanya penunjukan pelaksana pekerjaan oleh pihak tertentu. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Baca Juga :  Pengerjaan Pembebasan Lahan Sedang Berlangsung, Pemko Medan Tegaskan Dana Bantuan Bank Dunia Rp1,5 Triliun Tetap Digunakan.

Sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan, sekolah penerima bantuan, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar informasi yang tersaji tetap berimbang, akurat, dan memenuhi kepentingan publik.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Sumatera Utara mendapat perhatian publik setelah muncul dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan swakelola. LSM Pucuk Bukit Nusantara menyatakan sedang menghimpun data dan informasi sebagai bahan laporan kepada Aparat Penegak Hukum. Program yang merupakan bagian dari kebijakan Kemendikdasmen ini memiliki nilai anggaran mencapai Rp852 miliar di Sumatera Utara dan menjadi bagian dari program nasional senilai Rp14 triliun untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru