PANYABUNGAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) secara resmi membantah isu dugaan adanya kutipan uang setoran pengamanan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Marthin Pardede, S.H., M.H., di Panyabungan, Senin (16/3/2026).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial sejak Rabu, 11 Maret 2026. Salah satu pemberitaan dimuat oleh media online dengan judul “Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Nominalnya Bervariasi” yang terbit pada Kamis, 12 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Muhammad Faisal Situmorang, dari sejumlah OPD yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.
Menanggapi isu tersebut, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah dilakukan pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada berbagai pihak terkait. Pendalaman tersebut mencakup aparat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang disebut dalam pemberitaan.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, diperoleh data dan fakta bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan dimaksud tidak berdasar serta tidak ditemukan bukti maupun fakta yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan.
Selain itu, secara institusional Kejaksaan Negeri Mandailing Natal juga telah mengirimkan surat hak jawab kepada redaksi media Aktual Online dengan tembusan kepada Dewan Pers di Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara resmi menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan kutipan uang setoran pengamanan kepada pihak Kejaksaan tidak benar.
Terkait pemberitaan lain yang menyebutkan bahwa Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal “pasang badan” atas persoalan tersebut, Kejari Madina menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan opini yang tidak berdasar.
Dijelaskan bahwa secara tugas pokok dan fungsi, Kepala Seksi Intelijen memiliki peran sebagai penghubung kehumasan yang menjembatani penyampaian informasi antara institusi Kejaksaan dengan publik, baik masyarakat, media massa, maupun lembaga lainnya.
Karena itu, komunikasi yang jelas, tegas, dan berimbang sangat diperlukan apabila terdapat informasi yang membutuhkan penjelasan kepada publik.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa maupun pengguna media sosial, agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik,” ujar Jupri.
Plt. Kajari Mandailing Natal juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tetap berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka terhadap koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal juga menyesalkan pemberitaan tersebut karena dinilai apriori dan tendensius tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak terkait.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau pemberitaan di media cetak, media online, maupun media sosial yang memuat tuduhan atau isu serupa tanpa dasar yang jelas, maka Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan mempertimbangkan langkah serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : LBS86/SP
Editor : REDAKSI
















