Konfirmasi Publik Tak Dijawab, Penetapan Kepling Rengas Pulau Layak Dievaluasi Pemko Medan dan DPRD

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tidak adanya tanggapan resmi dari Camat, Sekretaris Camat, dan Lurah terkait konfirmasi penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) 14 Kelurahan Rengas Pulau memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Padahal, konfirmasi tersebut telah disampaikan secara tertulis, santun, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Media Online LIBAS86.COM sebelumnya meminta klarifikasi untuk memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan penetapan Kepling telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, Jum’at (30/1/2026). Konfirmasi juga menyentuh aspek efektivitas tata kelola kecamatan, termasuk kesesuaian penugasan dan domisili pimpinan wilayah dengan area kerja yang dilayani.

Baca Juga :  ULTIMATUM RICO WAAS ! Tak Ada Lagi Sampah Berserakan di Medan, SAPA KOTA Diperketat

Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi kepada Lurah diketahui telah dibaca tanpa disertai jawaban, sementara Camat dan Sekcam Kecamatan Medan Marelan belum memberikan respons apa pun. Kondisi tersebut bukan hanya menyisakan ruang tafsir di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap mekanisme administrasi pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga.

⚖️ Ranah Pengawasan Kepala Daerah dan DPRD

Situasi tidak adanya klarifikasi resmi dari aparatur kecamatan dan kelurahan ini dinilai patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap penetapan pejabat di tingkat lingkungan berjalan sesuai koridor hukum, prinsip tata kelola yang baik, serta menjamin hak masyarakat atas informasi kebijakan publik.

Baca Juga :  4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga

Redaksi menegaskan, penguatan fungsi pengawasan bukan dimaksudkan sebagai penilaian atas benar atau salahnya suatu keputusan, melainkan sebagai mekanisme konstitusional guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan, responsif, dan berkeadilan sebagaimana mandat undang-undang.

Sebagai media yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, LIBAS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Kecamatan Medan Marelan maupun Kelurahan Rengas Pulau. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang demi kepentingan publik dan kejelasan informasi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru