Konfirmasi Publik Tak Dijawab, Penetapan Kepling Rengas Pulau Layak Dievaluasi Pemko Medan dan DPRD

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tidak adanya tanggapan resmi dari Camat, Sekretaris Camat, dan Lurah terkait konfirmasi penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) 14 Kelurahan Rengas Pulau memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Padahal, konfirmasi tersebut telah disampaikan secara tertulis, santun, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Media Online LIBAS86.COM sebelumnya meminta klarifikasi untuk memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan penetapan Kepling telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, Jum’at (30/1/2026). Konfirmasi juga menyentuh aspek efektivitas tata kelola kecamatan, termasuk kesesuaian penugasan dan domisili pimpinan wilayah dengan area kerja yang dilayani.

Baca Juga :  Tertibkan PKL di Parit dan Badan Jalan, Pemko Medan Fokus Pulihkan Kelancaran Lalu Lintas dan Estetika Kota

Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi kepada Lurah diketahui telah dibaca tanpa disertai jawaban, sementara Camat dan Sekcam Kecamatan Medan Marelan belum memberikan respons apa pun. Kondisi tersebut bukan hanya menyisakan ruang tafsir di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap mekanisme administrasi pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga.

⚖️ Ranah Pengawasan Kepala Daerah dan DPRD

Situasi tidak adanya klarifikasi resmi dari aparatur kecamatan dan kelurahan ini dinilai patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap penetapan pejabat di tingkat lingkungan berjalan sesuai koridor hukum, prinsip tata kelola yang baik, serta menjamin hak masyarakat atas informasi kebijakan publik.

Baca Juga :  Isra’ Mi’raj 1447 H, Pemko Medan Tegaskan Arah Pembangunan Manusia sebagai Pilar Ketahanan Sosial Perkotaan

Redaksi menegaskan, penguatan fungsi pengawasan bukan dimaksudkan sebagai penilaian atas benar atau salahnya suatu keputusan, melainkan sebagai mekanisme konstitusional guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan, responsif, dan berkeadilan sebagaimana mandat undang-undang.

Sebagai media yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, LIBAS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Kecamatan Medan Marelan maupun Kelurahan Rengas Pulau. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang demi kepentingan publik dan kejelasan informasi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru