Konfirmasi Publik Tak Dijawab, Penetapan Kepling Rengas Pulau Layak Dievaluasi Pemko Medan dan DPRD

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tidak adanya tanggapan resmi dari Camat, Sekretaris Camat, dan Lurah terkait konfirmasi penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) 14 Kelurahan Rengas Pulau memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Padahal, konfirmasi tersebut telah disampaikan secara tertulis, santun, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Media Online LIBAS86.COM sebelumnya meminta klarifikasi untuk memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan penetapan Kepling telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, Jum’at (30/1/2026). Konfirmasi juga menyentuh aspek efektivitas tata kelola kecamatan, termasuk kesesuaian penugasan dan domisili pimpinan wilayah dengan area kerja yang dilayani.

Baca Juga :  Apresiasi Wajib Pajak, Pemko Medan Gelar Undian "Semarak Hadiah Bayar Pajak" pada 24 Desember 2025.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi kepada Lurah diketahui telah dibaca tanpa disertai jawaban, sementara Camat dan Sekcam Kecamatan Medan Marelan belum memberikan respons apa pun. Kondisi tersebut bukan hanya menyisakan ruang tafsir di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap mekanisme administrasi pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga.

⚖️ Ranah Pengawasan Kepala Daerah dan DPRD

Situasi tidak adanya klarifikasi resmi dari aparatur kecamatan dan kelurahan ini dinilai patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap penetapan pejabat di tingkat lingkungan berjalan sesuai koridor hukum, prinsip tata kelola yang baik, serta menjamin hak masyarakat atas informasi kebijakan publik.

Baca Juga :  Warga Medan Tuntungan Menangis Sampaikan Keluhannya, Rico Waas Tawarkan Solusi Atasi Banjir.

Redaksi menegaskan, penguatan fungsi pengawasan bukan dimaksudkan sebagai penilaian atas benar atau salahnya suatu keputusan, melainkan sebagai mekanisme konstitusional guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan, responsif, dan berkeadilan sebagaimana mandat undang-undang.

Sebagai media yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, LIBAS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Kecamatan Medan Marelan maupun Kelurahan Rengas Pulau. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang demi kepentingan publik dan kejelasan informasi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan
Peringati 1 Muharram 1448 H, Aliansi Ormas Islam Gelar Konvoi Parade Tauhid di Medan
Tanpa Orasi, AMP2K Gegerkan Kantor Bupati dan Desak KPK Turun Lagi ke Madina
IQTAFFEST I STAIN MADINA Sukses Digelar, Para Juara Raih Golden Ticket Kuliah Tanpa Tes
Tuan Guru Batak Prihatin Pernyataan Eks Ketua BEM UGM Diduga Hina Presiden Prabowo, Soroti Etika dan Moral Bangsa
Kepala SMPN 30 Medan Apresiasi DPC GANN Kota Medan, Ratusan Siswa Antusias Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba
SMP Madina Soroti Dugaan Solar Bersubsidi Berkedok Usaha Kayu di Mandailing Natal
Kasus Citraland Deli Serdang: JPU Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa, Dugaan PAD Bocor Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:59 WIB

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:52 WIB

Peringati 1 Muharram 1448 H, Aliansi Ormas Islam Gelar Konvoi Parade Tauhid di Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WIB

Tanpa Orasi, AMP2K Gegerkan Kantor Bupati dan Desak KPK Turun Lagi ke Madina

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Tuan Guru Batak Prihatin Pernyataan Eks Ketua BEM UGM Diduga Hina Presiden Prabowo, Soroti Etika dan Moral Bangsa

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:54 WIB

Kepala SMPN 30 Medan Apresiasi DPC GANN Kota Medan, Ratusan Siswa Antusias Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba

Berita Terbaru