MEDAN, LIBAS86.COM — Ratusan massa dari LSM Kebenaran Keadilan bersama korban dugaan penodongan senjata api dan puluhan petugas keamanan mendatangi Markas Polda Sumatera Utara, Selasa (14/4/2026). Aksi damai ini digelar untuk mendesak percepatan penanganan laporan dugaan pengancaman bersenjata yang menyeret seorang oknum jaksa berinisial EMN. Massa menuntut aparat kepolisian bertindak tegas dan transparan agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap terlapor.
Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan, Habib, yang juga bertindak sebagai koordinator aksi, menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat meski korban telah melaporkan kejadian sejak pertengahan Maret lalu. Menurutnya, korban atas nama Ayatullah Komeni telah menyerahkan bukti penting, termasuk rekaman CCTV serta keterangan para saksi yang menguatkan dugaan penodongan senjata api. “Bukti sudah jelas, saksi ada, CCTV ada. Kami datang ke sini untuk memastikan hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Habib di hadapan massa aksi.
Habib juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kasus karena oknum jaksa berinisial EMN bersama seorang dokter kecantikan disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kondisi itu, kata dia, memicu keresahan publik dan menimbulkan kesan seolah ada pihak tertentu yang merasa kebal hukum. “Kalau rakyat biasa mangkir, pasti cepat ditindak. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dinegosiasikan karena jabatan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, mengungkapkan bahwa pihak penyidik menyampaikan kasus tersebut dalam waktu dekat akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia juga menegaskan akan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar turut memastikan oknum jaksa yang dilaporkan hadir memenuhi panggilan penyidik. “Kami minta proses ini terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau panggilan berikutnya diabaikan, aparat wajib bertindak tegas,” ujar Risnawati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Ricko Taruna Mauruh, saat menerima perwakilan massa di ruang SPKT menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Tidak ada yang kebal hukum di sini. Jika panggilan kembali tidak diindahkan, kami akan melakukan upaya jemput paksa terhadap para terlapor,” tegas Ricko. Pernyataan itu disambut dukungan massa yang berharap proses hukum benar-benar berjalan tanpa intervensi.
Di sisi lain, Manajer perusahaan keamanan PT Gemilang Indah Sentosa, Arif Fianto, menyatakan para petugas keamanan dan karyawan perusahaan merasa trauma atas insiden dugaan pengancaman tersebut. Mereka mendesak Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, untuk mengusut tuntas perkara hingga terang benderang. “Kami hanya ingin rasa aman. Jangan sampai korban terus hidup dalam ketakutan sementara terlapor bebas berkeliaran,” kata Arif. Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Medan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan kepastian keadilan bagi korban.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
















