Rusak Dini Proyek Jalan Rp1,97 M, Publik Tunggu Sikap Kadis SDABMBK DS.

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM –
Kualitas proyek pemeliharaan ruas jalan Tanjung Balai–Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp1.974.784.000 itu diketahui baru beberapa hari pasca dinyatakan selesai, namun kondisi fisik jalan di sejumlah titik sudah mengalami kerusakan dini.

Pantauan di lapangan menunjukkan permukaan aspal retak, bergelombang, dan tidak rata, kondisi yang dinilai tidak sebanding dengan usia pekerjaan. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan, pemenuhan spesifikasi teknis, serta fungsi pengawasan oleh dinas terkait.

Baca Juga :  Songsong HPN 2026 Dialog Nasional SMSI, Kapuspenkum Kejagung RI : Revisi UU ITE Ruang Digital Makin Sehat dan Beretika

Media ini telah melakukan upaya konfirmasi berulang kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, termasuk mempertanyakan proses serah terima pekerjaan, pengujian mutu, serta langkah yang akan diambil bila ditemukan ketidaksesuaian kualitas, Senin (5/1/26).

Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban maupun pernyataan resmi dari yang bersangkutan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggara dan penyedia jasa berkewajiban memastikan pekerjaan memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis.

Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan kewajiban kepala perangkat daerah dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan APBD.

Ketiadaan respons dari pihak berwenang justru memperkuat desakan publik agar Inspektorat Daerah, APIP, maupun pihak pengawas internal lainnya turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Penguatan Ekonomi Makro Harus Sejalan dengan Pengembangan Ekonomi Mikro

Media ini menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang maupun pihak rekanan CV Atika Utama Shakti guna menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi informasi publik.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Dr. Maya Rumantir Tiba di Medan, LMP Sumut Sambut Hangat dan Perkuat Sinergi Kebangsaan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB

Berita Terbaru